Hendak Kabur Saat Diamankan, Kejari Pelalawan Eksekusi Terpidana Penipuan Tanah Kapling ke Rutan
Admin
Selasa, 26 Jul 2022 13:37
PELALAWAN- Seorang terpidana kasus tindak pidana penipuan tanah kapling bernama Abdullah Sani alias Sani di Kabupaten Pelalawan, Riau berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (25/7/2022) sore lalu.
Terpidana Abdullah Sani sempat melakukan sedikit perlawanan saat hendak ditangkap di ruangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan.
Sani mencoba melarikan diri dari kantor kejaksaan, tetapi usahanya sia-sia.
Jaksa eksekutor dari Seksi Pidana Umum (Pidum) dan tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan, serta dibantu oleh personil Polres Pelalawan diringkus Sani.
Hingga akhirnya ia tidak dapat berkutik lagi dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan serta dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekanbaru.
"Yang bersangkutan sudah kita antarkan ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen FA Huzni SH kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (26/7/2022).
Huzni menerangkan, terpidana Sani terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat 1 (Satu) KUHPidana, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1335 K/PID/2021 pada tanggal 24 November 2021. Sani dihukum pidana penjara selama 1 tahun atas kasus penipuan tanah kapling beberapa tahun lalu.
Terpidana Sani diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan oleh jaksa setelah dilimpahkan penyidik polisi.
Setelah menjalani persidangan majelis hakim PN Pelalawan memvonis Sani dengan pidana penjara 1 tahun berdasarkan putusan Nomor 46/Pid.B/2021/PN Plw. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan dan terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau
Namun majelis hakim PT Riau menolak permintaan banding dari terdakwa dan JPU serta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim agung MA menolak permohonan kasasi terdakwa Sani. Sehingga jaksa eksekutor melaksanakan putusan PT yang menguatkan PN.
"Sebelumnya kita sudah memetakan dan menelusuri keberadaan terpidana Sani ini untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi tersebut," tambah Huzni.
Dalam pencarian jaksa eksekutor dan Tim Tabur Kejari Pelalawan, ternyata dewi fortuna berpihak ke aparat hukum berseragam cokelat ini.
Pada Senin (25/7/2022), terpidana Abdullah Sani datang ke Kejari Pelalawan untuk menemui Kajari Silpia dan Kasi Intelijen FA Huzni untuk berkonsultasi terkait adanya laporan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun setelah mengetahui jika Sani yang hendak berkonsultasi itu merupakan terpida kasus penipuan, tim Kejari langsung menyusun strategi.
Ketika Sani datang ke ruangan Kasi Intelijen FA Huzni, tim gabungan jaksa eksekutor, Tim Tabur, serta aparat dari Polres Pelalawan langsung mengamankan terpidana Sani di ruang Kasi Huzni di kantor Kejari di Desa Makmur SP 6 Pangkalan Kerinci.
"Terpidana sempat melakukan sedikit perlawanan dan berupaya melarikan diri. Tapi langsung kita amankan dan melaksanakan putusan kasasi MA," pungkas Huzni.
Tindak pidana penipuan yang dilakukan Sani terjadi secara terus menerus.
Awalnya ia memakai sebagai pemilik 6 kapling tanah dengan ukuran masing-masing 5 x 26 Meter.
Ternyata tanah kapling tersebut dimiliki secara sah oleh seorang warga bernama Suwindi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1995.
Terdakwa menjual 6 tanah kapling tersebut kepada beberapa orang pembeli dengan harga Rp. 25 juta per kapling.
Sani telah menjual tanah kapling tersebut sebanyak 21 kali.
Akibat perbuatannya kerugian yang dialami oleh para pembeli sebesar Rp. 525.000.000.