Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara karena Korupsi Timah

hukrim

Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara karena Korupsi Timah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 11 Agu 2025 14:37
Berita satu.com
Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie. Beneficial ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) ini dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding seperti tertera dalam keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin (11/8/2025).

Majelis hakim tingkat banding yang dipimpin oleh Albertina Ho dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto juga menghukum Hendry Lie membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Pendiri Sriwijaya Air itu dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti korupsi sekitar Rp 1 triliun. Jika uang pengganti tak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana penjara selama delapan tahun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 14 tahun kepada Hendry Lie. 

Hendry Lie dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025).

Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa. 

Selain menjatuhkan vonis penjara 14 tahun, Hendry Lie juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 09:46

    Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara, Bahas Aset hingga Nasib BUMN

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani ke kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta pada Minggu (21/6/2026) malam. 

  • Senin, 22 Jun 2026 09:39

    Prabowo Pangkas 1.000 BUMN, Berhasil Konsolidasikan 258 Perusahaan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses konsolidasi dan transformasi BUMN yang terus berlangsung. Sejauh ini, telah mengonsolidasikan 258 BUMN dalam pemangkasan 1.000

  • Senin, 22 Jun 2026 09:14

    Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

    Pekanbaru - Mutmainah terlihat  fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota kelom

  • Senin, 22 Jun 2026 09:11

    Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah 3T, Wapres Dorong RSUD Perpetua J. Safanpo Naik Status Jadi Tipe C

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendorong percepatan peningkatan status RSUD Perpetua J. Safanpo di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, menjadi rumah sakit tipe C guna memperluas akses layanan k

  • Senin, 22 Jun 2026 08:59

    Surat Cinta dari Pulau Terluar untuk Presiden: Siswi Ini Bersyukur Sekolah Kini Lebih Lengkap dan Dapat MBG

    Sebuah cerita menyentuh datang dari ruang kelas sederhana di SD Negeri 077279 Siofabanua, Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara. Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun bernama Nasya Losefa Zega,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.