Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hobi Nonton Film Porno, Pemuda Ini Nekat Perkosa Gadis Cantik di Hotel

Hukrim

Hobi Nonton Film Porno, Pemuda Ini Nekat Perkosa Gadis Cantik di Hotel

Sabtu, 19 Jan 2019 09:52
okezone.com
Gelar perkara kasus pemerkosaan di Mapolres Semarang

SEMARANG - Seorang pemuda dibekuk polisi karena diduga memperkosa gadis cantik. Aksi nekat itu akibat pelaku gemar menonton film porno di internet. Dengan alasan merayakan malam tahun baru, pelaku menyusun siasat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Pelaku diketahui bernama Zaenuri (20) warga Madura. Sementara korban adalah perempuan berinisial BC (19) warga Sragen Jateng, yang baru dua pekan dikenalnya. Perempuan itu pun menarik perhatian pelaku hingga timbul keinginan untuk menjalin kasih.

"Ya kadang nonton film porno di internet. Kemudian ingin merasakan juga (berhubungan intim)," kata Zaenuri saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (18/1/2019).

Peristiwa nahas itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk menonton futsal di Ungaran dengan berboncengan sepeda motor, pada Minggu 31 Desember malam. Sesampainya di tempat futsal banyak orang yang bermain, sehingga pelaku mengajak pulang korban.

Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke hotel di daerah Bergas, Kabupaten Semarang. Pelaku mengaku ingin dikeroki korban karena tengah masuk angin. Korban yang tak menduga bahaya mengancam, hanya mengikuti keinginan pelaku.

"Saya ajak ngamar (ke hotel) untuk minta kerokan. Lalu di dalam kamar hotel, saya pegangi dua tangannya, kemudian celananya saya paksa buka," ujar Zaenuri.

Korban pun tak tinggal diam. Dia lantas menceritakan peristiwa tragis yang baru dialaminya itu kepada keluarga. Hingga pihak keluarga sepakat untuk melaporan pencabukan tersebut kepada aparat berwajib. Pelaku harus mempertamggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku minta tolong pada korban untuk mengerok (punggung) di hotel. Sesampainya di hotel pelaku tidak jadi kerokan, namun secara paksa melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi.

"Pelaku menindih badan korban sambil memegangi tangan korban yang mulai memberontak dan berteriak meminta tolong," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di tahanan Polres Semarang. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.