Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, Polres Pelalawan Dalami Peranan 4 Pegawai DLHK Riau Terjaring OTT
Admin
Rabu, 20 Jul 2022 14:27
PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan terus mendalami peranan 4 pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (18/7/2022) lalu di Kecamatan Langgam.
Keempat pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DLHK Riau.
Mereka tertangkap tangan setelah memeras pengusaha alat berat di Jalan Koridor Langgam Kilometer 90 Desa Segati.
Saat ini 4 abdi negara itu diperiksa secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sampai saat ini mereka adalah tim. Sampai ini kita baru menetapkan keempat orang ini (tersangka)," kata Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK saat konferensi pers pada Selasa (19/7/2022) sore lalu di Mapolres Pelalawan.
Kasat Nur Rahim menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada peranan orang lain dan pihak, selain keempat tersangka.
Namun bisa saja hanya keempat pelaku yang berperan dalam kasus Tipikor yang mendera instansi DLHK Riau tersebut.
Sebenarnya pihaknya masih melakukan pendalaman lantaran pengungkapan baru satu hari pasca OTT.
Termasuk akan mengkonfirmasi ke pihak yang ada salam Surat Perintah Tugas (SPT) para pelaku.Polisi membutuhkan waktu untuk membuat kasus ini terang benderang.
Namun polres langsung menggelar pers rilis karena banyak juru warta yang mempertanyakan kasus tersebut.
"Ini kita sedang pendalaman, karena butuh (waktu). Karena banyak rekan-rekan (wartawan) sekalian menanyakan perkara ini, makanya kita cepat publish," papar Nur Rahim.
Seharusnya, lanjut mantan Kapolsek Pujud Rokan Hilir ini, pihaknya bisa melakukan pendalaman lebih cepat dan bisa memberikan informasi yang matang.
Tapi karena terlalu banyak desakan dan informasi yang simpang siur di masyarakat, sehingga diputuskan untuk dirilis lebih cepat.
Apalagi ada informasi yang ambigu yang menyatakan jika pelakunya seharusnya lima orang sesuai yang tertera dalam SPT yang dikeluarkan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek (KPH) DLHK Riau.
Polisi menerangkan jika satu dari lima orang dalam SPT itu tidak datang pada saat OTT karena anaknya dalam keadaan sakit. Sehingga polisi hanya menangkap empat orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu.
"Kita tidak berpatokan pada surat, kita berpatokan pada fakta rill di lapangan. Hanya mereka berempat," tandasnya.
Berdasarkan pengakuan keempat pelaku, aksi pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan baru pertama kali.
Hanya saja setelah berita OTT ini tersebar, jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban para pelaku sebelumnya diminta datang ke Polres Pelalawan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada Senin (18/7/2022) lalu.
Para pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha alat berat di Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Modus pemerasan yang lancarkan keempat pegawai tersebut dengan menuding alat berat milik korban bekerja di Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di Langgam.
Hingga para pelaku meminta sejumlah uang agar alat beratnya dilepaskan.
Namun bukannya menerima uang, keempatnya malah digelandang polisi ke Mapolres Pelalawan dan dijebloskan ke sel tahanan.
"Para pelaku meminta uang sebanyak Rp 40 juta kepada korban, sedangkan korban hanya mampu memberikan Rp 15 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SIK didampingi Kasubag Humas AKP Edy Harianto dalam kompetensi pers yang digelar di Mapolres, Selasa (19/7/2022) sore.
Adapun identitas keempat tersangka yakni TM (53) yang merupakan penyidik Bidang Penaatan dan Penataan DLHK Riau yang tinggal di Kelurahan Delima Kota Pekanbaru.
Selanjutnya HS (51) merupakan pengadministrasi data penyajian dan publikasi DLHK Riau, beralamat di kelurahan Rejo Sari Pekanbaru.
Kemudian BT (44) bertugas sebagai Penelaah Data Sumber Daya Alam DLHK Riau, tinggal di Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Terakhir MAG (41) yang merupakan ASN di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek (KPH) DLHK Riau, tercatat sebagai warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
"Tersangka TM, HS, dan BT merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan MAG merupakan ASN di KPH Sorek," tambah Kasat Nur Rahim.
Nur Rahim menerangkan, keempat pelaku berangkat ke Kecamatan Langgam, Pelalawan pada Minggu (17/7/2022) lalu.
Bermodalkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Kepala UPT KPH Sorek DLHK Riau bernama Dewi Handayani SH MH. Para pelaku melihat satu unit alat berat yang sedang bekerja di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Langgam.
Kemudian mereka menyuruh operator alat berat berhenti bekerja dan mengambil kunci eskavator tersebut. Para pelaku kemudian menginterogasi operator terkait alat yang dioperasikan dan bekerja di lahan HPT.
Para tersangka menyuruh operator memanggil pemilik alat berat bernama Andika Tarigan.
Selanjutnya Andika Tarigan datang ke Jalan Koridor Kilometer 90 Desa Segati, Langgam.
Setelah bertemu dengan keempat pelaku, Andika Tarigan diminta uang sebesar Rp 40 juta karena alat beratnya bekerja di HPT. Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya mampu Rp 15 juta saja.
Tetapi korban tidak membawa uang sebesar itu dan hanya memilik Rp 4 juta.
"Korban berjanji memberikan sisanya keesokan harinya dan berjanji akan bertemu kembali," beber Nur Rahim.
Saat pulang ke rumah, korban merasa terancam atas perbuatan para pelaku dan memilih melapor ke Polres Pelalawan.
Pada Senin (18/7/2022) tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Koridor Langgam Kilometer 90 Desa Segati.
Setelah korban memberikan uang yang diminta korban yang seharusnya Rp 11 juta lagi, ternyata hanya ada Rp juta. Polisi bergerak melakukan penangkapan.
Polisi terlebih dahulu mengamankan HS dan BT yang berada di dalam mobil. Dari kantong HS petugas mengamankan uang sebesar Rp 5 juta ditambah dengan sisa uang sebelumnya Rp 1,8 juta.
Sedangkan tersangka TM dan MAG yang berada di rumah makan Sop Tunjang yang tak jauh dari lokasi TKP penangkapan.
Akhirnya semua pelaku diciduk dan digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para pelaku yakni 5 unit telepon genggam berbagai merk. Kemudian selembar SPT dari Kepala UPT KPH Sorek, uang tunai total Rp 6,8 juta, serta satu kunci alat berat milik korban.
Keempat tersangka dijerat memakai Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mereka terancam dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.