Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ibu yang Ambil Sisa Sawit Rp 132 Ribu Akhirnya Dipenjara 7 Bulan

HUKUM

Ibu yang Ambil Sisa Sawit Rp 132 Ribu Akhirnya Dipenjara 7 Bulan

Kamis, 23 Mei 2019 14:01
Detik.com
Ilustrasi
SIMALUNGUN - Nuria Sinambela kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia tak menyangka harus meringkuk di penjara selama 7 bulan karena mengambil sisa buah sawit seharga Rp 132 ribu.

Kasus yang menjerat ibu rumah tangga itu terjadi pada 24 November 2018. Kala itu, ia berangkat ke perkebunan sawit milik PTNP IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dengan berjalan kaki. Tidak lupa ia membawa karung dengan tujuan untuk memungut berondolan kelapa sawit.

Setibanya di lokasi kejadian, ia memungut berondolan kelapa sawit yang berjatuhan. Lalu ia memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung.

"Pada 24 November 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat menuju lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil karung yang berisi berondolan tersebut," demikian urai jaksa dalam dakwaannya.

Setibanya di TKP, karyawan PTPN melihat Nuria. Petugas mengintrograsi Nuria dan ia mengaku berondolan kelapa sawit itu miliknya. Nuia kemudian dibawa ke Polsek bosar Maligas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Padang Matinggi mengalami kerugian materil 6 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan rincian 120 Kg x Rp. 1.100 = Rp 132 ribu," jelas jaksa.

Gegara PTPN merugi Rp 132 ribu, jaksa akhirnya menuntut agar Ibu Nuria dihukum 1 tahun penjara. Apa kata majelis hakim?

"Menyatakan Terdakwatersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memungut hasil perkebunan secara tidak sah", sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website PN Simalungun, Kamis (23/5/2019).

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun karung goni plastik berisi biji berondolan buah kelapa sawit seberat 120 kg dan 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak," ujar majelis pada Selasa (21/5) kemarin.


Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 16:47

    Harga Cabai Naik di Pasar Bengkalis, Ayam Potong dan Kampung Malah Turun

    BENGKALIS - Harga cabai merah di pasar Terubuk Bengkalis kembali mengalami kenaikan.Sejak tiga hari terakhir cabai merah di jual pedagang Pasar Terubuk kisaran Rp 40 ribu perkilogramnya.Bahkan kenaika

  • Senin, 04 Mei 2026 15:13

    Benarkah Makan Buah Apel Bisa Bikin Kurus?

    JAKARTA - Benarkah makan buah apel bisa bikin kurus? Yuk simak jawabannya. Di balik tampilan buah apel yang biasa, terdapat manfaat besar yang bisa didapat oleh tubuh, salah satunya dalam penurunan be

  • Senin, 04 Mei 2026 15:08

    Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

    JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr.

  • Senin, 04 Mei 2026 14:29

    Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius

    Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men

  • Senin, 04 Mei 2026 14:16

    Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati

    Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.