Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ini Tanggapan Prof DR H Syafrinaldi SH, MCL Pada Isu Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009

hukrim

Ini Tanggapan Prof DR H Syafrinaldi SH, MCL Pada Isu Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009

Laporan:Fahrin waruru
Kamis, 12 Apr 2018 11:40
Fahrin Waruwu
Kasat Lantas Polres Rohul AKP Risnan Aldino, SIK
ROKANHULU - menanggapi isu revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang akan dilaksanakan giat diskusi dan permintaan pendapat para ahli, Prof DR H Syafrinaldi SH, MCL ahli bidang hukum sekaligus Rektor Universitas Islam Riau menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :

1, Prof DR H Syafrinaldi SH, MCL ahli bidang hukum sekaligus Rrektor UIR,  menyampaikan bahwa, angkutan umum online / daring bukanlah bentuk model angkutan umum yang baru, karena sama dengan angkutan umum cara sewa lainnya.

Hanya saja berbeda pada pola pemesanannya saja dengan menggunakan aplikasi elektronik. Karena tetap mengharapkan kendaraan angkutan tersebut untuk menjadi plat  kuning, tergabung pada badan usaha maupun koperasi sehingga Peraturan Pemerintah (PM) nomor 108 tahun 2017 sudah tepat dan tidak perlu merevisi UU nomor 22 tahun 2009.

Untuk mengakomodir hal tersebut. Terkait kendaraaan Roda 2 sebagai kendaraan umum, sebaiknya diakomodir melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai local wisdom, karena apabila dinaikkan dalam perubahan UU 22 / 2009 akan membawa dampak secara nasional.

Sedangkan kendaraan ojek daring hanya ada dibeberapa daerah tertentu saja sehingga tidak perlu diatur dalam UU 22 / 2009, sepanjang tidak ada larangan tegas dengan sanksi dalam UU 22 /2009,".

Apabila kendaraan Roda 2 menjadi kendaraan umum hal ini bisa kita lihat pada penerapan perizinan plat kuning pada betor di medan, sehingga apabila ada ojek daring beroperasi pada daerahnya yang memang benar benar daerah tersebut membutuhkan, sebaiknya pemerintah daerah dapat mengakomodir dengan Perdanya berikut wilayah operasi dan tarifnya, tanpa perlu merevisi pada UU nomor 22 tahun 2009 yang masih  relevan saat ini, dalam pelaksanaannya.

2. Prof.DR.Ir.Sugeng Wiyono, MMT menyampaikan bahwa, penerapan sepeda motor R2 sebagai kendaraan Umum sebaiknya diakomodir melalui Perda sesuai kebutuhan oleh daerah masing masing, karena angkutan jenis ini hanyalah kendaraan umum, sementara yang mengisi kekosongan atau transisional dari misi pengembangan tranportasi massal yang telah disepakati melalui RUNK, yang menjadikan R2 sebagai kendaraan umum dengan *merevisi UU lalu lintas  akan menimbulkan kontra produktif dari target pengembangan transportasi massal yang berkeselamatan.

Apalagi kendaraaan R2 memiliki kerentanan pada kecelakaan. Apabila diakomodir secara nasional melalui Revisi UU lalu lintas untuk R2 menjadi kendaraan umum akan membawa dampak luar biasa pada kesepakatan bersama RUNK,

Karena pengaturan transportasi merupakan bagian terpenting dalam upaya nasional meningkatkan keselamatan berlalulintas.

Lanjutnya, pemerintah pusat, sebaiknya mendelegasikan kewenangan ini pada pemerintah daerah melalui Perda yang tentu saja pengelolaannya akan lebih sesuai kebutuhannya dengan persaingan usaha yang sehat termasuk penentuan tarif, karena tiap daerah memiliki kemampuan daya beli jasa yang berbeda semahalnya tarif angkot didaerah masing masing.

Menyangkut kendaraan taxi online / daring sudah cukup diakomodir pada PM 108/2017, yang diperlukan adalah pelaksanaan yang optimal dari Perturan Mentri (Permen) 108/2017 secara konsisten, karena aturan teknis sudah sangat detail dan mengakomodir semua kepentingan taxi/angkutan daring.

Ketegasan dalam pelaksanaannya justru sangat dibutuhkan karena merevisi UU 22/2009 justru akan menambah kisruhnya wajah transportasi, karena akan tarik menarik kepentingan sehingga melupakan amanat RUNK yang telah disepakati bersama seluruh stakeholder.

"Intinya UU 22 /2009 masih sangat relevan dan justru harus lebih konsisten dalam menjalankannya," jelas Rektor Unri.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh wadirlantas , kasubdit kamsel , kasi prasjal, kasi STNK dan pak Ir. Manan Mardianto , MT. Demikian laporan sementara untuk laporan tertulis menyusul berikut produk yang akan dikirim besok Kamis, (12/4) kata Prof DR H Syafrinaldi SH, MCL diterima media onlinespiritriau.com melalui pesan WhatsApp Kasat Lantas Polres Rohul AKP Risnan Aldino, SIK Rabu, (11/4/2018). (fah)


Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.