Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Istri Curi Uang Suami, Polsek Kelayang Selesaikan Dengan RJ

hukrim

Istri Curi Uang Suami, Polsek Kelayang Selesaikan Dengan RJ

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 21 Jul 2025 14:18
INHU â€" Dalam upaya menegakkan hukum secara humanis dan berkeadilan, Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menyelesaikan perkara dugaan pencurian dalam keluarga melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses penyelesaian ini dilaksanakan pada Senin, 21/7/ 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan AK (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu. Ia melaporkan dugaan pencurian uang senilai Rp140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh istrinya sendiri, LY (31), seorang ibu rumah tangga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 34 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan prinsip profesionalisme dan proporsionalitas. Namun, mengingat kasus ini termasuk tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan emosional para pihak, penyelesaian melalui jalur Restorative Justice pun ditempuh.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Kelayang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. LY mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan seluruh uang yang telah diambil. Ia juga menandatangani perjanjian bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap suami maupun pihak lain.

"Yang bersangkutan telah membuat kesepakatan tertulis dengan suaminya bahwa masalah ini dianggap selesai. Keduanya sepakat untuk tidak saling menuntut, dan bila perjanjian dilanggar, siap menerima konsekuensi hukum," terang AIPTU Misran.

Surat pernyataan damai tersebut berisi beberapa poin penting, antara lain:

Pengakuan kesalahan oleh pihak kedua.

Kesediaan mengembalikan uang sebesar Rp140 juta.

Pernyataan saling memaafkan.

Janji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Komitmen bahwa kedua pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.


Pendekatan RJ ini sesuai dengan semangat Presisi Polri yang diusung oleh Kapolri, yakni penegakan hukum yang mengutamakan keadilan restoratif, humanis, dan berdampak positif terhadap pemulihan hubungan sosial.

Melalui penyelesaian seperti ini, Polsek Kelayang berharap dapat memberi contoh kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan melalui proses peradilan formal. "Dalam hal-hal tertentu, khususnya yang menyangkut hubungan keluarga, musyawarah dan penyelesaian secara damai justru jauh lebih memberi manfaat, baik secara hukum maupun sosial," tambah AIPTU Misran.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus bertransformasi menjadi institusi yang tak hanya menegakkan hukum, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.