Jumat, 26 Jun 2026
Pria di Pekanbaru Ditangkap Usai Bayar Pembelian iPhone Pakai Bukti QRIS Palsu,Sudah 10 Kali Beraksi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Jun 2026 14:34
PEKANBARU - Tim Unit Reskrim Polsek Binawidya, membekuk seorang pria yang diduga menjadi spesialis penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer dan QRIS palsu saat berbelanja di sejumlah toko di Kota Pekanbaru.
Pelaku berinisial RM (30) diamankan setelah aksinya menipu sebuah toko ponsel di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya, berhasil diungkap.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi toko ponsel dan berpura-pura hendak membeli satu unit iPhone 13 Pro Max.
Setelah memilih barang, pelaku meminta pemilik toko segera membuatkan nota pembelian.
Untuk meyakinkan korban, RM memperlihatkan foto bukti transfer pembayaran senilai Rp11.450.000.
Tanpa menunggu konfirmasi dana masuk ke rekening, pelaku langsung membawa kabur ponsel tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Beberapa saat kemudian, pemilik toko menyadari uang hasil transaksi ternyata tidak masuk ke rekeningnya.
Setelah diperiksa kembali, bukti transfer yang ditunjukkan pelaku ternyata palsu.
Korban kemudian menyebarkan informasi mengenai kejadian itu kepada rekan-rekan sesama pemilik konter ponsel di Pekanbaru.
Tak lama berselang, salah seorang rekan korban mengabarkan bahwa pelaku datang ke sebuah konter di Jalan Taskurun untuk menjual iPhone yang baru saja dibawanya.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama warga dan personel kepolisian, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya, RM dibawa ke Mapolsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni mengatakan, pengakuan sementara menunjukkan pelaku telah melakukan penipuan menggunakan bukti transfer maupun QRIS palsu lebih dari 10 kali di wilayah Kota Pekanbaru.
"Pelaku sudah kami amankan dan dari hasil pemeriksaan mengakui telah beraksi lebih dari 10 kali dengan modus memperlihatkan bukti transfer atau QRIS palsu untuk mengambil barang milik korban," ujar Herman, Jumat (26/6/2026).
Ia mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko dan konter ponsel, agar tidak terburu-buru menyerahkan barang kepada pembeli hanya karena diperlihatkan tangkapan layar bukti transfer.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama para pelaku usaha, agar selalu memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli. Jangan hanya percaya pada foto atau tangkapan layar bukti transfer karena sangat mudah dimanipulasi," tegasnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku di Pekanbaru.(tribunpekanbnaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/pekan-life/1108140/pria-di-pekanbaru-ditangkap-usai-bayar-pembelian-iphone-pakai-bukti-qris-palsusudah-10-kali-beraksi?page=2
komentar Pembaca