Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Istri Eks Kapolres Bima AKBP Didik dan Polwan Dianita Positif Narkoba!

Peristiwa

Istri Eks Kapolres Bima AKBP Didik dan Polwan Dianita Positif Narkoba!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 20 Feb 2026 11:04
(FotoOkezone.com)
JAKARTA â€" Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, dan Polwan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan keduanya terbukti memakai narkotika jenis ekstasi berdasarkan hasil pemeriksaan sampel rambut.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” kata Eko, Jumat (20/2/2026).

Menurut Eko, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan akan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna narkoba. “Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” ujar Eko.

Sementara itu, Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro.

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang KKEP juga terungkap dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang melibatkan dirinya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Barang tersebut disita di rumah Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Kasus ini bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita.

Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram. Berdasarkan temuan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Sumber: (Okezone.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.