Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Istri Polisi dan Guru Honorer di Riau Jadi Korban Ganjal ATM,Pakai Modus Lama Pura-pura Bantu Korban

Istri Polisi dan Guru Honorer di Riau Jadi Korban Ganjal ATM,Pakai Modus Lama Pura-pura Bantu Korban

Admin
Sabtu, 02 Jul 2022 09:12
pekanbaru.tribunnews.com

ROHIL - Bertepatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-76, Jumat (1/6/2022), Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar press release atas pengungkapkan 3 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tiga kasus tersebut adalah curanmor yang melibatkan komplotan residivis, ganjal ATMyang korbannnya istri polisi atau anggota Bhayangkari serta kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, S.IK memaparkan kasus menganjal kartu ATM dilakukan 2 pelaku.

Keduanya berhasil dibekuk yaitu, H alias Ucok Sesuai (46) dan N alias Daeng (46), keduanya diamankan pada di lokasi Tanjung Batu dan Jalan Kuantan Pekanbaru, Senin (27/6/2022).

Kapolres menjelaskan, para pelaku telah berhasil menjalankan aksinya di sejumlah titik wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai dengan menyasar para perempuan sebagai korbannya.

Kasus pertama menyasar Korban NKN (21) seorang guru honorer warga sei Rumbia kecamatan Bangko Pusako yang ATM nya terganjal di Toko Lite Mart Balam Km 03 pada 17 Juni 2022.

Selanjutnya menyasar korban IS (36) warga Kerang km 3 Menggala junction yang ATM nya terganjal di SPBU Jodo pada 27 Juni 2022.

Terakhir menimpa istri polisi yang juga seorang Ibu Bhayangkari di Dumai.

Kejadiannya berada di ATM BRI SPBU terminal Kota Dumai.

Istri polisi itu menjadi korban atas modus para pelaku ganjal ATM hingga kehilangan sejumlah uang.


“Jadi, modus pelaku ini pura-pura membantu korban juga mengintip nomor PIN saat sedang mengambil uang, meski sebelumnya sudah mengganjal tusuk gigi dan gergaji besi ukuran kecil di dalam ATM,” urainya.

“ Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 25 ATM berbagai bank yang dimiliki pelaku,” imbuh Kapolres.

Kapolres juga memaparkan kasus sajam sebagai buntut terjadinya bentrok internal anggota Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F - SPTI) Rohil pada Selasa 28 Juni 222

Terdapat pergerakan versi anggota F - SPTI Rohil kubu F Menuju PKS SRM Teluk Mega untuk meminta kerja.

Namun saat dilakukan razia ditemukan didalam mobil Inova berisi 2 samurai dan gagang cangkul.

Pelaku diketahui berinisial D Sitorus dikenakan pasal UU darurat. Atas masalah ini, dikatakan Kapolres, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Bupati Rohil untuk cari solusi dan jalan keluar terkait adanya dua kubu SPTI yaitu kubu H dan Kubu F.

“Apabila ada yang coba-coba yang buat onar atau menggangu Kamtibmas kita tidak segan-segan akan menindak tegas,” pungkas Kapolres seraya menyampaikan bahwa setiap kejahatan tidak ada sempurna dan jatuh tanpa jejak.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.