Jajaran Satres Narkoba Polres Rohul Amankan Pelaku dan 400 Gram Daun Ganja Kering
Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 18 Feb 2016 17:02
ROKANHULU-WH (25) tak berkutik saat Jajaran Satua Reserse Narkoba Polres Rohul menangkapnya disaat hendak transaksi daun ganja kering seberat 400 gram tepat di depan Kantor Desa Rambah Tengah Hulu Rabu (17/2) sekira jam 15.30 wib.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Paur Humasnya Ipda Efendi Lupino, membenarkan bahwa pada Rabu 17/2 sekira pukul 15.30 Wib bertempat dijalan setapak Dusun Pawan Hilir tepatnya di depan Kantor Desa Rambah Tengah Hulu kecamatan Rambah kabupaten Rohul, telah dilakukan penangkapan terhadap WH (25) warga Dusun Pawan Hilir Desa Rambah Tengah Hulu kecamatan Rambah.
"Terlapor diduga telah memiliki, menguasai Narkotika bentuk tanaman daun ganja kering yang disimpan didalam kantong plastik asoy warna hitam seberat 400 gram," tulis Paur Humas Polres Rohul melalui pers rilisnya Kamis (18/2)
Dijelaskannya, penangkapan berawal Rabu 17/2 sekira pukul 15.00 wib anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rohul dalam Tim Satgas Ops Antik mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja kering dijalan Setapak Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu kecamatan Rambah kabupaten Rohul.
Dari informasi itu Selanjutnya Tim melakukan pengintaian dilokasi setelah menunggu setengah jam sekira pkl 15.30 Wib Tim melihat seorang laki-laki sedang jongkok dijalan setapak menunggu seseorang sedangkan dihadapanya terdapat kantong plastik asoy warna hitam berisikan sesuatu barang dan karna yakin bahwa laki-laki tersebut yang akan melakukan transaksi Narkortika jenis daun ganja maka Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan kemudian anggota menyuruh buka bungkusan asoy hitam dihadapanya dan diketahui isi asoy hitam adalah daun ganja kering. Setelah ditanyakan kpd terlapor bahwa daun ganja tersebut adalah titipan seseorang berinisial Al (DPO) dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain yang sudah memesan sebelumnya.
Ditangan pelaku ini diamankan barang bukti yang telah disita yakni Narkotika bentuk tanaman daun ganja kering seberat 400 gram serta pembungkus kantong plastik asoy warna hitam keadaan sudah robek. Hendphone lipat warna hitam 1(satu) unit merk samsung.
"Saat ini Tesangka dan barang bukti suda diamankan dan kasus dalam pengembangan Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu," jelasnya. (fah)
Hukrim
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag
Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi
Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak
SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand