Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pengguna Narkoba

Hukrim

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pengguna Narkoba

Laporan: Anggi Sinaga
Kamis, 31 Mar 2016 12:48
Anggi Sinaga
Kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika sedang mendengarkan tuntutan dari JPU. Sulestari.

UJUNGTANJUNG - Setelah lima kali agenda sidang tuntutan ditunda, akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Rabu (30/3) sekitar pukul 15.30 wib kembali menggelar sidang pembacaantuntutan kepada dua orang terdakwa Hen als Asen dan Nu, alias Ben yang didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim DR Sutarno SH MH, didampingi dua Hakim Anggota Lukman Nulhakim SH  dan Andry Eswin SH, dengan Panitera Esra Rahmawati SH.meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Sulestari SH menggantikan JPU sebelumnya Hendra Andre SH untuk membacakan Tuntutan kepada dua terdakwa secara bergantian.

Terlihat Sulestari SH  pertama kali membacakan berkas tuntutan terdakwa Hen alias Asen yang dituntut hukuman selama satu tahun dua bulan penjara dipotong selama masa tahanan.

Selanjutnya  dengan membacakan berkas terdakwa Nu alias Ben yang tuntut dengan penjara selama satu tahun, dikurangi selama masa tahanan.

Pantauan dalam ruang sidang,terdakwa Nur alias Ben yang didampingi penasehat hukumnya Alben Tajudin SH sedangkan terdakwa Hen alias Asen didampingi penasehat hukumnya Irvan Zulnijar SH terlihat duduk bersama mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulestari SH kepada klien masing masing.

Usai pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa  untuk menanggapi tuntutan dari JPU tersebut.

Atas tuntutan itu kedua terdakwa ini  berkordinasi dengan penasehat hukum nya. Selanjutnya penasehat hukum Irvan Zulfikar SH langsung mengajukan keberatan atas tuntutan JPU kepada terdakwa Hen, sebab terdakwa ini adalah korban,oleh karena itu ia memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan seringan ringannya.

Sedangkan Alben Tajudin SH Penasehat Hukum Nur, akan mengajukan pembelaan secara tertulis satu minggu kedepan. Atas tanggapan Penasehat Hukum terdakwa , JPU tetap pada tuntutannya.

Akhirnya majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada hari selasa (4/4) dengan agenda sidang pledoi (pembelaan) terdakwa Nurbaini. Sedangkan agenda putusan akan dilanjutkan pada selasa (12/4) kepada kedua terdakwa secara bersama  sama . (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.