Hukrim
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pengguna Narkoba
Laporan: Anggi Sinaga
Kamis, 31 Mar 2016 12:48
UJUNGTANJUNG - Setelah lima kali agenda sidang tuntutan ditunda, akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Rabu (30/3) sekitar pukul 15.30 wib kembali menggelar sidang pembacaantuntutan kepada dua orang terdakwa Hen als Asen dan Nu, alias Ben yang didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim DR Sutarno SH MH, didampingi dua Hakim Anggota Lukman Nulhakim SH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera Esra Rahmawati SH.meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Sulestari SH menggantikan JPU sebelumnya Hendra Andre SH untuk membacakan Tuntutan kepada dua terdakwa secara bergantian.
Terlihat Sulestari SH pertama kali membacakan berkas tuntutan terdakwa Hen alias Asen yang dituntut hukuman selama satu tahun dua bulan penjara dipotong selama masa tahanan.
Selanjutnya dengan membacakan berkas terdakwa Nu alias Ben yang tuntut dengan penjara selama satu tahun, dikurangi selama masa tahanan.
Pantauan dalam ruang sidang,terdakwa Nur alias Ben yang didampingi penasehat hukumnya Alben Tajudin SH sedangkan terdakwa Hen alias Asen didampingi penasehat hukumnya Irvan Zulnijar SH terlihat duduk bersama mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulestari SH kepada klien masing masing.
Usai pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi tuntutan dari JPU tersebut.
Atas tuntutan itu kedua terdakwa ini berkordinasi dengan penasehat hukum nya. Selanjutnya penasehat hukum Irvan Zulfikar SH langsung mengajukan keberatan atas tuntutan JPU kepada terdakwa Hen, sebab terdakwa ini adalah korban,oleh karena itu ia memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan seringan ringannya.
Sedangkan Alben Tajudin SH Penasehat Hukum Nur, akan mengajukan pembelaan secara tertulis satu minggu kedepan. Atas tanggapan Penasehat Hukum terdakwa , JPU tetap pada tuntutannya.
Akhirnya majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada hari selasa (4/4) dengan agenda sidang pledoi (pembelaan) terdakwa Nurbaini. Sedangkan agenda putusan akan dilanjutkan pada selasa (12/4) kepada kedua terdakwa secara bersama sama . (asg)
Hukrim
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau