HUKUM
Jejak Dosen Pembuat Hoaks Bom Surabaya Pengalihan Isu Lolos dari Penjara
Jumat, 24 Mei 2019 09:49
Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (24/5/2019:
13 Mei 2018
Teroris meledakan bom di sejumlah gereja di Surabaya. Sedikitnya 25 orang tewas.
Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.
Pukul 16.00 WIB.
Himma ditangkap aparat di rumahnya karena menulis hoaks tersebut. Himma jatuh pingsan dan dipapah saat dibawa dari rumahnya ke kantor polisi.
"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujar Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.
20 Mei 2018
Rektor USU Runtung Sitepu mendukung Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus penyebaran hoax tersebut. Selain itu, Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip USU.
"Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," kata Rektor USU Runtung Sitep.
Himma kemudian ditahan.
8 Juni 2018
Himma keluar dari tahanan karena penahanannya ditangguhkan.
9 Januari 2019
Himma mulai diadili di PN Medan. Himma didakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal itu berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Himma dituntut 1 tahun penjara.
23 Juni 2019
PN Medan menyatakan Himma terbukti menyebar ujaran kebencian dan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Riana.
Atas hal itu, Himma mengaku pikir-pikir apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurut kuasa hukum Himma, Rina Sitompul, tulisan Himma tersebut tidak menjelaskan secara jelas apa yang dimaksudnya.
Hukrim
Benarkah Makan Buah Apel Bisa Bikin Kurus?
JAKARTA - Benarkah makan buah apel bisa bikin kurus? Yuk simak jawabannya. Di balik tampilan buah apel yang biasa, terdapat manfaat besar yang bisa didapat oleh tubuh, salah satunya dalam penurunan be
Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit
JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr.
Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius
Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men
Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati
Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m
Terapkan Ajaran Ki Hajar Dewantara: Pemprov Riau Fokus Bangun Karakter Siswa
PEKANBARU â€" Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Provinsi Riau menjadi wadah refleksi mendalam terhadap hakikat pendidikan seutuhnya. Ratusan peserta mengikuti upacara peringatan yang