Jero Wacik : Kalau Salah Berat Hukumnya Berat, Kalau tidak ya Bebas
Kamis, 30 Jul 2015 15:50
Jero yang mengenakan rompi tahanan KPK, mengatakan dalam pemeriksaannya kali ini untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan terakhir. Dia akan kembali menjalani masa tahanan sampai 1 September 2015.
"Saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir. Sekarang yang terakhir 30 hari akan habis perpanjangan 1 September," kata Jero di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Atas perpanjangan masa penahanan itu, politikus Demokrat ini berharap lembaga antirasuah bisa merampungkan berkas perkaranya. Jero meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mudah-mudahan tidak lama lagi berkas saya dilimpahkan ke pengadilan sehingga saya di sidangkan," tegas Jero.
Selain itu, Jero juga meminta KPK bisa menilai kasusnya secara objektif. Sehingga nantinya, jika perkaranya diputus di pengadilan hukuman yang diterima Jero sebanding dengan tindak pidana yang dilakukannya.
"Kalau memang salah, salahnya berat ya hukumannya berat, kalau salahnya sedang ya sedang, Kalau salahnya ringan ya hukuman ringan, kalau tidak salah ya bebas," pungkas dia.
Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(merdeka.com)
Hukrim
Polres Rohil dan Pemkab Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
BAGANSIAPIAPI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir bersama Polres Rokan Hilir menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran, Ke
Bertaruh Nyawa Tanpa Tabung Oksigen, Kisah Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
SIAK-Berbekal kompresor, selang angin, dan batu pemberat seberat 20 kilogram, Samsir (50) alias Atan tak ragu menyelam ke dasar Sungai Siak yang dingin dan gelap gulita.Bersama tim gabungan dari Kanto
Plt Gubri Tinjau Operasi Pasar Murah
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto turut meninjau penyelenggaraan operasi pasar murah Pemprov Riau di Stadion Utama Riau, Kamis (6/8/26).Operasi pasar murah tersebut merupak
Gerak Cepat, PPN Sumbagut Salurkan Bantuan Korban Bencana Banjir di Sumbar
PEKANBARU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga yang terdampak banjir di Kota Padang dan sekitarnya. Aksi tanggap d
Pemprov Riau Tanam 2.500 Pohon di Stadion Utama, Wujudkan Ruang Hijau Berkelanjutan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar gerakan penanaman 2.500 bibit pohon di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Pr