Jero Wacik : Kalau Salah Berat Hukumnya Berat, Kalau tidak ya Bebas

Kamis, 30 Jul 2015 15:50

Jero yang mengenakan rompi tahanan KPK, mengatakan dalam pemeriksaannya kali ini untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan terakhir. Dia akan kembali menjalani masa tahanan sampai 1 September 2015.
"Saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir. Sekarang yang terakhir 30 hari akan habis perpanjangan 1 September," kata Jero di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Atas perpanjangan masa penahanan itu, politikus Demokrat ini berharap lembaga antirasuah bisa merampungkan berkas perkaranya. Jero meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mudah-mudahan tidak lama lagi berkas saya dilimpahkan ke pengadilan sehingga saya di sidangkan," tegas Jero.
Selain itu, Jero juga meminta KPK bisa menilai kasusnya secara objektif. Sehingga nantinya, jika perkaranya diputus di pengadilan hukuman yang diterima Jero sebanding dengan tindak pidana yang dilakukannya.
"Kalau memang salah, salahnya berat ya hukumannya berat, kalau salahnya sedang ya sedang, Kalau salahnya ringan ya hukuman ringan, kalau tidak salah ya bebas," pungkas dia.
Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(merdeka.com)
Hukrim

Apa Itu Riviera Timur Tengah yang Diumumkan Trump? Ini Penjelasannya
JAKARTA - Gagasan Riviera Timur Tengah merupakan sebuah proyek ambisius untuk mengubah Jalur Gaza menjadi pusat pariwisata mewah. Gagasan Riviera Timur Tengah pertama kali dicetuskan ol

AS dan Rusia Akan Bertemu di Arab Saudi, Bahas Negosiasi Untuk Akhiri Perang Ukraina
MUNICH - Para pejabat Amerika Serikat (AS) dan Rusia akan bertemu di Arab Saudi dalam beberapa hari mendatang untuk memulai perundingan yang bertujuan mengakhiri perang yang telah berlangsung ham

Setidaknya 15 Orang Tewas Akibat Desak-desakan di Stasiun Kereta New Delhi
NEW DELHI â€" Setidaknya 15 orang tewas dan 15 lainnya cedera dalam desak-desakan di stasiun kereta api utama di ibu kota India, New Delhi, pada Sabtu, (15/2/2025) malam, kata kepala menteri

Donald Trump Bersih-Bersih, Ribuan Pegawai Pemerintah AS Dipecat karena Beratkan Anggaran
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mulai memecat ribuan orang di sejumlah lembaga pada Kamis, (13/2/2025) saat Presiden Donald Trump dan Elon Musk mempercepat pembersihan birokrasi fede

Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Tetap Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
SEMARANG â€" Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD mengajak perguruan tinggi tetap kritis melihat kebijakan-kebijakan yang diambil pemerint