ROKAN HILIR-Komisi Informasi Publik Provinsi Riau kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) selaku pemohon dengan atasan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku termohon, di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Jalan Gajah Mada Pekanbaru kamis (11/6/2020) dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan kembali dibuka setelah tertunda cukup lama akibat pandemi corona.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan,SE didampingi anggota majelis Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali dan dihadiri oleh Asmawati mewakili lembaga pemantau keuangan negara sedangkan atasan PPID Kejari Rohil diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dafit Riadi, SH.
Dalam putusannya Majelis Komisioner KIP Provinsi Riau menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh LPKN terhadap PPID Kejari Rohil. Majelis menilai,Penggugat tidak bersungguh sungguh dalam mengajukan gugatan.
Dalam persidangan sebelumnya majelis sempat mempertanyakan kepada penggugat apakah gugatan dapat disederhanakan, karena dengan permintaan yang begitu banyak akan menyita sumber daya manusia serta anggaran yang besar.
Sementara pemohon tidak dapat menunjukkan bukti untuk keperluan apa informasi publik tersebut akan digunakan. Majelis menilai permintaan informasi publik oleh PKN dianggap sebagai bentuk dari permintaan informasi yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik (vexatious request), sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 Perki PPSIP No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur mengenai permohonan informasi yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik.
Usai persidangan, Kajari Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari Rohil, Dian Afandi Panjaitan,SH. MH melalui JPN Dafit Riadi, SH menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Komisioner yang telah menolak permohonan sengketa informasi publik dari pemohon LKPN. Menurut Kasi Datun yang akan segera mutasi menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki ini, permohonan informasi publik harus jelas tujuannya, serta mempunyai itikad yang baik. Sebab, meskipun masyarakat berhak mendapat informasi publik, namun penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan apalagi informasi tersebut terkait dengan penegakan hukum di institusi Kejaksaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemohon dari LPKN mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 10 November 2019 namun kemudian ditolak sehingga persoalan itu berlanjut ke Komisi Informasi Riau.
Dari data yang diperoleh media, cukup banyak daftar permintaan informasi yang dimintakan LKPN kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Tidak saja tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 beserta laporan penggunaan anggaran dan realisasinya. Tetapi juga menyangkut dokumen kontrak, daftar asset, data pembangunan gedung kantor dan perluasan, data mobil kenderaan operasional dan tahanan hingga jumlah atau rekapitulasi keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta sejumlah informasi lainnya (jon)
Editor: 1
Hukrim