hukrim kuantan singingi
KUHP Nasional Berlaku 2 Januari 2026, PN Teluk Kuantan Segera Sosialisasi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 09 Jul 2025 16:34
KUANSING (CAKAPLAH) - Kepala Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya SH dan jajaran bersilaturrahmi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (9/7/2025). Ia menyampaikan soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baik KUHP peninggalan zaman Belanda yang selama ini digunakan sebagai acuan dalam penegakan hukum di Indonesia, maupun soal KUHP Nasional Indonesia yang akan segera diberlakukan.
Disampaikan Kepala PN Teluk Kuantan, KUHP Zaman Belanda akan berakhir 1 Januari 2026. Selanjutnya, pihaknya dalam melaksanakan putusan hukum akan mengacu kepada KUHP Nasional Indonesia terhitung 2 Januari 2026.
"1 Januari 2026 KUHP Zaman Belanda akan berakhir 1 Januari 2026. Jadi, KUHP itu akan digantikan KUHP Nasional per 2 Januari 2026 mendatang," ungkap Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya dalam kesempatan itu.
Dalam slaturrahmi yang dijalin penuh keakraban dan sederhana ini, Subiar menambahkan, KUHP Nasional berbeda dengan KUHP sebelumnya yang dilahirkan pada zaman Belanda itu.
"Di KUHP Nasional, selain penegakkan hukum secara berkeadilan juga memberi ruang penyelesaian melalui pendekatan kultur daerah. Misalnya, persoalan yang terjadi di tengah masyarakat itu bisa diselesaikan dengan hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan. Tapi harus ada perda adatnya," katanya.
"Karena rasanya tidak semua persoalan ditengah masyarakat itu harus diselesaikan lewat hukum pidana. Bisa lewat penerapan sanksi adat yang ada. Syaratnya, memang harus ada Perdanya dulu. Dan ini akan disosialisasikan," lanjut pria kelahiran Irian Jaya itu.
Ketua PN Teluk Kuantan dan jajaran berdiskusi, berdialog dengan awak media yang tergabung dalam PWI Kuansing. Suasana akrab terjalin. Kedua pihak komitmen dalam keterbukaan informasi kepada khalayak.
"Pada prinsipnya, kami di PN Teluk Kuantan terbuka soal informasi apapun selagi menyangkut tentang PN Teluk Kuantan," sambung Juru Bicara PN Teluk Kuantan Faiq Irfan Rofii, SH, dalam kesempatan itu.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com
Hukrimkuantan singingi
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat