Sabtu, 03 Jan 2026
hukrim
Kades di Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 13 Agu 2025 09:06
Berita satu.com
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu, Kepulauan Riau, menetapkan Kepala Desa Perayu, Kecamatan Kundur, berinisial TM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. TM diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Hengky, TM diduga mencairkan anggaran DD dan ADD tanpa prosedur resmi dengan mengambil alih akun cash management system (CMS) desa yang seharusnya juga dipegang bendahara dan operator CMS.
"Dengan penguasaan itu, pencairan dana dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya," jelas Hengky, seperti dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).
Akibatnya, sejumlah program pembangunan di Desa Perayu mangkrak, terdapat pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dalam penyidikan, Kejaksaan memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita barang bukti terkait perkara.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi TM," tutup Hengky.
TM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Hengky menegaskan, penuntasan perkara ini merupakan komitmen pihaknya dalam mengamankan aset negara dan memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
komentar Pembaca