Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Tapung Tangkap Pelaku Narkoba di Tanjung Sawit, 8 Paket Sabu-sabu Ikut Diamankan!

Peristiwa

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Narkoba di Tanjung Sawit, 8 Paket Sabu-sabu Ikut Diamankan!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 14 Feb 2026 16:19
(FotoMediaCenterRiau)
Kampar " Seorang pria berinisial HE (42) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 8,00 Gram pada Jum'at (13/2/2026) sekira pukul 15.00 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, " benar, Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit,  Kecamatan Tapung,"ujar Kapolsek.

Penangkapan pelaku ini berawal kita mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika di Desa Tanjung Sawit, selanjutnya Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin oleh Panit Opsnal langsung melakukan penyelidikan,"kata Dia.

Setelah mengetahui keberadaan Pelaku personil Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pasar Flamboyan .

"Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh Aparat Desa Tanjung sawit ditemukan barang bukti tersebut," terang Kompol David.

Dari penggeledahan kita temukan berupa  8 paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 5 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,  timbangan digital, 2 Ball plastik klip bening, botol permen warna biru putih Merk XYLITOL, kotak rokok warna hitam Merk MAGNUM FILTER, set alat hisap bong dan barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari DA yang mengaku berdomisili di Medan Prov. Sumut," ucap Kapolsek.

Dan transaksinya pada Sabtu (7/2/2026) lalu di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk proses lebih lanjut. " Pelaku kita jerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009,"tegas Kapolsek Tapung.(Ctr)
Sumber: (MediaCenterRiau)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 11 Mar 2026 11:17

    LPTQ Rohil Mulai Pembinaan Intensif Peserta Hadapi MTQ Riau ke-44

    BAGANSIAPIAPI - Menghadapi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau tahun 2026 yang akan digelar di Kabupaten Kuantan Singingi pada Juni mendatang, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qu

  • Rabu, 11 Mar 2026 10:32

    Lentera Ramadan di Blok Rokan, Saat Tawa Ribuan Anak Yatim Menjadi Energi bagi Pejuang Migas

    DURI - Suara tawa renyah anak-anak pecah di selasar Masjid Agung Ushuluddin, Duri. Pagi itu, wajah-wajah polos mereka tampak berseri, saling bercanda sembari menunggu dimulainya acara santunan dan pem

  • Rabu, 11 Mar 2026 10:12

    Jumlah Penumpang Tujuan Pulau Jawa Mulai Meningkat di Terminal BRPS Pekanbaru

    PEKANBARU - Aktivitas penumpang di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) di Pekanbaru mulai menunjukkan peningkatan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, lonjakan jumlah penum

  • Rabu, 11 Mar 2026 09:49

    Suhu Riau Capai 34 Derajat, Hujan Ringan Berpotensi di Rohil dan Bengkalis

    PEKANBARU - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Riau pada Rabu (11/3/2026) didominasi udara kabur hingga cerah

  • Rabu, 11 Mar 2026 09:25

    Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

    Pekanbaru - “Dulu aku nggak punya tempat pensil, jadi pensil sama penghapusnya cuma dimasukin ke tas aja. Sekarang aku sudah punya tempat pensil sendiri.” Kalimat polos dari Alfi (10), murid

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.