Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Perss Release Terkait Ganja 2 Kg dan Shabu 12 Gram di Kepenuhan

hukrim

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Perss Release Terkait Ganja 2 Kg dan Shabu 12 Gram di Kepenuhan

Laporan:Fahrin waruru
Jumat, 13 Apr 2018 13:53
Fahrin Waruwu
Kapolres Rokan Hulu Daerah Riau AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi dan anggota, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan Jumat, (13/4/2018) pagi gelar perss release.
ROKANHULU-Kapolres Rokan Hulu Daerah Riau AKP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi dan anggota, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan Jumat, (13/4/2018) pagi gelar perss release terkait duduga bandar narkotika jenis Daun Ganja kering 2 kilogram dan Shabu-shabu 12 gram di wilayah Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan yang diamankan belum lama ini.

Dalam perss relasenya di Markas Komando Polres Rohul AKBP M. 
Hasyim mengatakan kasus narkotika yang sudah diamankan BB dan Pelakunya ini, setelah adanya informasi awal dari masyarakat sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 37 / IV/ 2018 /Riau / Res.Rohul / SPKT tgl 04 April 2018 yang dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul.

Atas lidik tersebut yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 17.30 wib dan diketahui Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan saat itu langsung dilakukan penggerebekan dan pelaku MI berikut BB Shabu dan Daun Ganja kering ikut diamankan, yang saat itu posisi FA dibelakang rumahnya dan melarikan diri.

"Sedangkan dari pengakuan MI bahwa benar mengetahui kalau suaminya FA berjualan narkoba dan barang bukti yang ditemukan dirumahnya tersebut adalah milik suaminya FA, sehingga FA pun ditetapkan sebagai DPO," jelas Kapolres yang baru menjabat di Polres Rahul ini.

Lanjutnya dari penggerebekan TKP diamankan Barang Bukti (BB)  1 buah ember yang berisikan 2  paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 95 (sembilan puluh lima) paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering dengan berat kotor lebih kurang 2 (dua) Kg yang ditemukan di bawah jembatan kayu ke rumah terlapor.

Tidak itu saja, didalam kamar rumah yang di geledah ditemukan dompet warna merah yang berisikan 7 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pelastik klip warna putih bening, 1 buah kaca pirek, 4 buah plastik klip kosong, 2  buah paket besar yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus denga  pelastik klip dengan berat kotor 10, 25 (sepuluh koma dua lima) gram, 1 buah timbangan warna orange, 1 buah lakban, 1  pek kertas pembungkus warna coklate.

Mantan Kasubdit I Reserse Kriminal Khusus di Polda Riau ini manambahkan, setelah 4 hari FA dikejar dibeberpa tempat oleh polisi, karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai Surat pencarian orang nomor :DPO/20 /IV/2018 / Resnarkoba Polres Rohul tanggal 05 April 2018, karena merasa bersalah, akhirnya dia menyerahkan diri di Polisi Resor Rokan Hulu Daerah Riau Minggu, (08/4/2018) sekira pukul 13.00 Wib.

"Dia FA Red menyerahkan diri
didampingi pihak keluarganya, diterima langsung oleh Kanit LIdik II Bripka Hendri Rikardo dan tim pengecek keadaan FA dalam keadaan sehat dan baik dan Dia menyerahkan diri bukti pertanggungjawabannya setelah penangkapan dan penahanan Istrinya bernisial MI Ibu Rumah Tangga (IRT) akibat kerena berurusan dengan Polisi akibat terlibat pada barang haram tersebut," tegas AKBP Hasyim.

Yang mana sebelumnya, sesuai dari pemeriksaan penyidik, saat penangkapan MI jelasnya Kapolres Rohul lagi, diakuinya bahwa benar mengetahui kalau suaminya FA berjualan narkoba dan barang bukti yang ditemukan dirumahnya tersebut adalah milik suaminya FA dan keduanya merupakan suami istri.

Ditanya apa FA ada pengurangan hukuman atas penyerahan dirinya? Jawab AKBP Hasyim, tidak, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

"Terkait apa ada pihak lain yang terlibat pada kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan sesuai pengakuan FA BB yang mereka miliki ini didapat dari Medan Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.

"Kepada kedua suami istri yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 112 dan 114 Ayat 2 tentang undang undang Narkotika,"pungkasnya. (fah).


Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.