Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Karena Narkoba, Pasutri di Bali Sama-sama Harus Huni Penjara Selama 14 Tahun

Hukrim

Karena Narkoba, Pasutri di Bali Sama-sama Harus Huni Penjara Selama 14 Tahun

detik.com
Selasa, 01 Okt 2019 10:22
detik.com
Jakarta - Sepasang suami istri, Setyawan Santoso alias Wawan (22) dan Septiana Lanjarsari (24) sama-sama harus menjalani hukuman 14 tahun penjara. Sebab keduanya karena terlibat dalam kasus kepemilikan 37 paket sabu-sabu seberat 732,10 gram.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Esthar Oktavi sebagaimana dilansir Antara, Selasa (1/10/2019).

"Menjatuhkan, pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider selama 4 bulan," ujar majelis hakim.

Dalam persidangan, kedua terdakwa yang didampingi oleh Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menerima putusan tersebut.

"Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban.

Sebelumnya, dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum Ni Luh Oka Ariani Adikarini bahwa berawal saat petugas kepolisian Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat tentang kepemilikan narkotika itu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung dilakukan tindakan penyelidikan.

Saat petugas melihat para terdakwa sedang melintas di seputaran Jalan Pemogan dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, petugas membuntuti kedua terdakwa dan berhenti di lapangan bulutangkis.

Terdakwa Wawan terlihat berjalan kaki menuju Gang Futsal, sedangkan istrinya, Septiana menunggu di lapangan bulutangkis.

Kemudian dilakukan penangkapan dan dari keduanya ditemukan 8 paket sabu-sabu masing-masing 4 paket sabu-sabu.

Penggeledahan dilanjutkan petugas di tempat tinggal para terdakwa di Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung. Dari tempat tinggal terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti lainnya.

"Menurut pengakuan terdakwa Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (DPO). Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti," kata JPU.

Selanjutnya sabu-sabu itu akan disebarkan sesuai dengan perintah dari Bos atau Aras. Selama menjadi perantara jual beli sabu-sabu, pasangan suami istri ini mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk satu tempat lokasi penyebaran
sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.