Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasasi Kalah, Begal Payudara Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru

Hukrim

Kasasi Kalah, Begal Payudara Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru

detik.com
Selasa, 01 Okt 2019 16:47
detik.com
Malang - Kejari Kota Malang menjebloskan Tatak Unggul (26), ke Lapas Klas I Lowokwaru. Dia merupakan terpidana kasus 'begal' payudara setelah kasasi yang diajukan Mahkamah Agung (MA) kalah.

Unggul merupakan warga Jalan Urip Sumoharjo, Desa Larangan, Kabupaten Sidoarjo. Dia tersangkut dugaan tindak pencabulan dengan korban pelajar SMA di Kota Malang 2016 silam.

Kala itu, Unggul masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi ternama di Kota Malang. Sebelumnya, Kejari Kota Malang sempat melayangkan panggilan, namun Tatak tak datang memenuhi.

"Tim jaksa dipimpin Kasi Pidum Wahyu Hidayatulloh telah menjemput seorang narapidana atas nama Tatak Unggul dari tempat tinggalnya di Sidoarjo. Dia sempat dipanggil tapi tidak kooperatif. Kasusnya 2016 silam dan kini sudah kami bawa ke Lapas Lowokwaru," ungkap Kepala Kejari Kota Malang Amran Lakoni kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

Amran menyatakan, penjemputan paksa dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA), karena yang bersangkutan telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

"Dia (Tatak) sebelumnya divonis PN Kota Malang atas kasus pencabulan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Tetapi, dia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan divonis 10 bulan penjara," terang Amran.

Tidak berhenti disana, Tatak kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Ketika ajukan kasasi ke MA, dia diputus 2 tahun 6 bulan. Mulai kemarin, terpidana menjalani hukuman dengan dipotong tahanan 10 bulan yang telah dijalani," tandas Amran.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isye Sufradani menuturkan, perkara tersebut terjadi pada 25 Febuari 2016 silam.

Saat itu, terpidana yang masih mahasiswa melakukan dugaan pencabulan dengan jadi 'begal' payudara.

"Ketika melakukan aksinya di Jalan Kendalsari, Lowokwaru, Kota Malang, terpidana melakukannya dengan mengendarai motor yang kemudian meremas payudara anak-anak SMA yang sedang pulang sekolah dengan jalan kaki," tutur Isye terpisah.

Dia melanjutkan, setelah memegang payudara korban. Pelaku langsung kabur mengendarai motor. Namun, korban ada yang mengetahui dan menghafal pelat motor pelaku saat itu.

"Sehingga korban melapor, dan akhirnya dan diproses," tegas Isye.

Dalam penyidikan terungkap, Tatak sudah beberapa kali melakukan tindak pencabulan yang mengakibatkan korban mengalami gangguan psikis, bahkan trauma hingga tak mau sekolah. Tatak pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.