Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasasi Kandas, Mantan Gubri Rusli Zainal Ajukan PK

Kasasi Kandas, Mantan Gubri Rusli Zainal Ajukan PK

Jumat, 06 Nov 2015 15:47
Mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal belum menyerah menuntut keadilan untuk dirinya. Setelah kasasinya ditolak, kini ia mengajukan Peninjauan Kembali alias PK.
PEKANBARU-Setelah hampir dua tahun menjalani masa hukuman dibalik jeruji besi penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. Atas perkara korupsi zin kehutanan dan kasus suap pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke XVIII yang menjeratnya.

Pada Jum'at (6/11/15) pagi. Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepihak pengadilan, atas putusan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Pengajuan PK ini, Rusli Zainal mohon keadilan dan mendapat keringan hukuman. Karena hukuman pidana selama 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI, melalui putusan kasasinya. Dinilai sangat terlalu berat.

" Mohon dukungannya ya. saya mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Agar MA dapat kembali mempertimbagkan dan memberikan keringan hukuman," ucap Rusli didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH, usai meninggalkan ruangan Tipikor PN Pekanbaru.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada Riauterkini.com diruang kerjanya membenarkan adanya pengajuan PK dari terpidana Rusli Zainal yang akrab dipanggil RZ ini.

" Ya tadi bersama pengacaranya Pak RZ mengajukan permohonan PK," terang Denni.

Seperti diketahui sebelumnya, Kendati sempat turun hukumannya ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dengan menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.

Melalui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Rusli Zainal dengan putusan vonis hukuman selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan.

Amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH. Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.