Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasasi Kandas, Mantan Gubri Rusli Zainal Ajukan PK

Kasasi Kandas, Mantan Gubri Rusli Zainal Ajukan PK

Jumat, 06 Nov 2015 15:47
Mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal belum menyerah menuntut keadilan untuk dirinya. Setelah kasasinya ditolak, kini ia mengajukan Peninjauan Kembali alias PK.
PEKANBARU-Setelah hampir dua tahun menjalani masa hukuman dibalik jeruji besi penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. Atas perkara korupsi zin kehutanan dan kasus suap pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke XVIII yang menjeratnya.

Pada Jum'at (6/11/15) pagi. Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepihak pengadilan, atas putusan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Pengajuan PK ini, Rusli Zainal mohon keadilan dan mendapat keringan hukuman. Karena hukuman pidana selama 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI, melalui putusan kasasinya. Dinilai sangat terlalu berat.

" Mohon dukungannya ya. saya mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Agar MA dapat kembali mempertimbagkan dan memberikan keringan hukuman," ucap Rusli didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH, usai meninggalkan ruangan Tipikor PN Pekanbaru.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada Riauterkini.com diruang kerjanya membenarkan adanya pengajuan PK dari terpidana Rusli Zainal yang akrab dipanggil RZ ini.

" Ya tadi bersama pengacaranya Pak RZ mengajukan permohonan PK," terang Denni.

Seperti diketahui sebelumnya, Kendati sempat turun hukumannya ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dengan menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.

Melalui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Rusli Zainal dengan putusan vonis hukuman selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan.

Amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH. Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 14:45

    Pelaku Pembunuhan di Sungai Sembilan Dumai Ditangkap, Sebelum Cekcok Minum Tuak Bersama Korban

    DUMAI â€" Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Suyetno (41) meningga

  • Senin, 22 Jun 2026 14:43

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau

    PEKANBARU - Afrizal Sintong yang merupakan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), hari ini diinformasikan menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Informasinya, ia diperiksa atas dugaan tindak pidana korups

  • Senin, 22 Jun 2026 13:49

    Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun

    PEKANBARU-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Kota Pekanbaru tahun ajaran 2026/2027 dimulai Senin (22/6/2026) pukul 00.00 WIB besok. Ada 51 SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang akan menampung

  • Senin, 22 Jun 2026 13:46

    Peringati HUT ke-18, RSUD Petala Bumi Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2026, RSUD Petala Bumi ProvinsiRiau menggelar kegiatan pelayanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis bagi masyarakat.Kegiatan te

  • Senin, 22 Jun 2026 13:43

    Riau Kaya Raya, PAD Tinggal Sisa: Bocor di Mana?

    Di atas kertas, Provinsi Riau adalah salah satu wilayah terkaya sumber daya di Indonesia. Hamparan kebun sawit mencapai jutaan hektare, pabrik beroperasi siang-malam, dan arus logistik tak pernah bena

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.