Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasat Narkoba Polres Rohil Kembali Tangkap Pengedar Sabu Di Balam

Kasat Narkoba Polres Rohil Kembali Tangkap Pengedar Sabu Di Balam

admin
Senin, 10 Feb 2020 02:14
Istimewa
Dua tersangka pengedar sabu dan BB
ROKAN HILIR - Kasat Res Narkoba kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu saat sedang melakukan transaksi dengan Barang Bukti (BB) 4,86 gram di Balam, Sabtu, (8/220) sekira pukul 21.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau ditangkapnya diduga pengedar narkoba tersebut dijalan lintas Riau-Sumut, KM 10 Balam, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko  Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka belakangan diketahui seorang perempuan berinisial M (38) dan seorang pria lagi berinisial IA (24), yang sama sama warga Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako. 

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Rohil berupa 3 bungkus plastic bening, yang didalamnya cristal bening (shabu) dengan berat kotor 4,86 gram.

Dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah Alat hisab (bong), 2 unit hand phone merk Nokia, 2 bungkus plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital.

Ada juga Uang tunai Rp 126 ribu, 2 buah skop kecil terbuat dari pipet, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah ATM BRI, 1 buah dompet warna coklat, dan 1 buah dompet warna merah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.I.K, MSI melalui Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (9/2/20) membenarkan penangkapan tersebut setelah sebelumnya memperoleh informasi akan adanya transaksi sabu diareal perkebunan sawit.

Dengan sigap Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit 1 IPDA Reymon Basir SH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian dijalan lintas Riau-Sumut KM 10 Balam, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko  Pusako, Sabtu (8/2/20). 

"Pengintaian membuahkan hasil, sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut, yang saat itu lagi menunggu pembeli sabu di areal perkebunan sawit dan langsung dilakukan penggeledahan," terangnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Dan berdasarkan dari hasil interogasi peran tersangka sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. (rls/tsh)

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.