Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Bansos Bengkalis, Polda Didesak Tahan Semua Tersangka

Kasus Bansos Bengkalis, Polda Didesak Tahan Semua Tersangka

Laporan : Supriyanto
Rabu, 23 Des 2015 12:49
Ilustrasi

BENGKALIS-Kepolisian Daerah (Polda) Riau didesak untuk segera dan secepatnya menahan semua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang merugikan negara Rp 31 milyar.

Lima tersangka yang berasal dari mantan dan anggota DPRD Bengkalis telah ditahan Polda Riau, tersisa dua tersangka lagi yang belum ditahan yaitu Herliyan Saleh mantan bupati Bengkalis dan Azrafiani AR mantan kabag keuangan Setdakab Bengkalis.

Direktur Eksekutif BAK –LIPUN Bengkalis Abdul Rahman S, mengatakan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Bengkalis tahun 2012 melalui dana bansos masih menyisakan dua tersangka lagi dari pengambil kebijakan ketika itu. Mereka adalah Herliyan Saleh dan Azrafiany AR, dimana keduanya saat ini sudah menyandang status tersangka sejak beberapa bulan lalu.

"Polda kita desak segera menahan kedua tersangka tersebut, supaya terwujud azas keadilan dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara itu. Apalagi tiga mantan dan dua anggota dewan aktif sudah ditahan Polda Riau terkait dalam kasus korupsi yang sempat mengejutkan masyarakat Bengkalis dua tahun lalu,"ujar Abdul Rahman.

Selain didesak menahan Herliyan Saleh dan Azrafiany AR, Polda juga diminta secepatnya mengumumkan para tersangka baru kasus tersebut, apakah itu mantan atau anggota dewan aktif. Karena dalam kasus dana bansos tahun 2012 itu, diduga kuat terjadi persekongkolan antara legislative dan eksekutif yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara.

Kemudian tukas Abdul Rahman, dalam penanganan kasus bansos tersebut mantan Ketua DPRD Bengkalis JA yang sudah ditahan bersama mantan Wakil ketua DPRD HTN, mantan dewan PB serta dua anggota dewan aktif R dan MT. Kelimanya berasal dari legislatif, sedangkan penyaluran dan kebijakan bansos tidak bisa dilepaskan dari peran eksekutif, termasuk bupati ketika itu serta TAPD.

"Harapan masyarakat Bengkalis, kasus bansos dapat dikuak seterang-terangnya, tentu saja dengan menahan semua tersangka saat ini sekaligus menetapkan para tersangka baru. Kita dari BAk-LIPUN optimis, Polda Riau mampu menuntaskan kasus bansos Bengkalis secepatnya,"tambah Abdul Rahman.(Sup)  
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:12

    Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:02

    Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran

    BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:01

    Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti

    SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:05

    Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal

    Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:02

    Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.