Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Korupsi Paket Ramadan, Eks Wakil Ketua Baznas Inhil Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Hukrim

Kasus Korupsi Paket Ramadan, Eks Wakil Ketua Baznas Inhil Divonis 2 Tahun 8 Bulan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Mar 2026 09:18
(Fotoiniriau.com)
PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Arsalim, dalam perkara korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim SH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Arsalim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Arsalim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Majelis hakim menyebut sebagian kerugian telah dikembalikan oleh terdakwa.

Namun jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Hendri Irawan SH MH dan Agustrian SH, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum Arsalim menilai putusan hakim belum sejalan dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Hendri menyebut tidak ada satu pun saksi yang secara langsung menyatakan kliennya bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut.

“Sekitar 30 saksi sudah diperiksa di persidangan. Tidak ada yang memberatkan terdakwa, bahkan tujuh saksi dari internal Baznas Inhil juga tidak menyebut klien kami sebagai pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, kegiatan Paket Premium Ramadan saat itu berada di bawah tanggung jawab Ketua Baznas Inhil, M Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia.

Ia juga menyebut terdakwa justru sempat mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Baznas.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hukum sebelum menentukan langkah berikutnya. Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari program Paket Premium Ramadan Baznas Inhil tahun 2024 yang menyiapkan 3.000 paket bantuan dengan total anggaran sekitar Rp1,698 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan paket tersebut disebut tidak melalui mekanisme yang semestinya serta tidak dilengkapi kontrak kerja sama dengan pihak penyedia. Selain itu, pencairan anggaran dilakukan secara bertahap dan penggunaannya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Penyaluran bantuan juga dianggap tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinilai tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52.
Sumber: (iniriau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.