Senin, 10 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus PT Timah Jadi Preseden, Aturan Kerugian Negara Perlu Diseragamkan

hukrim

Kasus PT Timah Jadi Preseden, Aturan Kerugian Negara Perlu Diseragamkan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 10 Agu 2026 09:56
JAKARTA-Aparat penegak hukum dan pengadilan diminta menggunakan satu standar pasti dalam menentukan angka kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyarankan agar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan rujukan utama demi menghindari sengketa metodologi di ruang sidang.

Permintaan ini merujuk pada dinamika peradilan kasus tata kelola PT Timah. Pada tingkat kasasi dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan komponen pemulihan lingkungan senilai Rp271 triliun tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Keputusan ini secara tidak langsung mengoreksi total klaim Kejaksaan Agung yang menyentuh angka Rp300 triliun.


"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Huda kepada media, Minggu (9/8/2026).

Legitimasi Berdasarkan Regulasi Berlaku


Huda menerangkan bahwa kewenangan mutlak BPK dalam menghitung kerugian negara bersandar pada fondasi hukum yang kuat. Posisi BPK dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, dan Undang-Undang BPK.

Selain itu, unifikasi metode penghitungan juga telah diamanatkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pada Penjelasan Pasal 603.

"Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," urainya.

Mendesaknya Keseragaman di Sektor Pengadilan

Kasus korupsi di sektor pertambangan ini, menurut Huda, membuka mata publik tentang lemahnya keseragaman penghitungan kerugian negara. Penggunaan jasa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik oleh aparat sering kali bermuara pada perbedaan tafsir yang tajam.

"Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa," keluhnya.

Ke depannya, pembenahan difokuskan pada meja hijau. Huda berharap para hakim memiliki pandangan yang seragam terhadap metodologi audit.

"Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kasus-pt-timah-jadi-preseden-aturan-kerugian-negara-perlu-diseragamkan.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki