Senin, 10 Agu 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Bupati Kampar akan Buka Musyawarah, Masyarakat Adat Buluh Nipis Perjuangkan Status Hukum

Nusantara

Bupati Kampar akan Buka Musyawarah, Masyarakat Adat Buluh Nipis Perjuangkan Status Hukum

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 10 Agu 2026 10:16
KAMPAR â€" Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menggelar Musyawarah Adat di Balai Adat Putri Sulung pada Senin (10/8/2026). Agenda ini menjadi tonggak penting bagi belasan ribu warga setempat untuk menyatukan persepsi sekaligus mendorong perlindungan resmi atas wilayah ulayat mereka yang terus menyusut akibat berbagai persoalan lahan.

Pemerintah daerah menunjukkan dukungannya melalui kehadiran Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Kampar Misharti yang dijadwalkan membuka langsung acara tersebut. Kehadiran para pimpinan daerah ini dinilai sebagai bentuk atensi nyata terhadap kelestarian tata nilai adat dan upaya masyarakat memperoleh kepastian hak.


Panitia Pengarah Musyawarah Adat, H. Nasrun Effendi bergelar Datuk Ganti Marajo, menjelaskan bahwa perhelatan ini jauh dari sekadar kegiatan seremonial budaya. Musyawarah ini merupakan instrumen konsolidasi untuk memperkokoh kedudukan Kenegerian Buluh Nipis secara konstitusional.

"Musyawarah adat ini kita laksanakan untuk menyatukan persepsi dan sikap seluruh masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis. Kita ingin keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tanah ulayat dapat memperoleh pengakuan serta perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nasrun, Ahad (9/8/2026).


Ia memaparkan bahwa adat merupakan sistem kehidupan sosial yang tak bisa dipisahkan dari eksistensi ruang wilayahnya. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan diarahkan untuk menindaklanjuti regulasi pengakuan hukum sesuai pedoman Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Target utamanya adalah merumuskan keputusan bersama yang akan diajukan kepada Bupati Kampar untuk pengukuhan resmi.

"Bagi kami, adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi merupakan tatanan kehidupan masyarakat. Karena itu, kelembagaan adat harus tetap dijaga dan diperkuat," tegasnya.

Struktur Komunitas dan Luasan Wilayah

Sebagai komunitas Melayu yang berasimilasi dengan sistem Adat Perpatih Nan Sebatang dari Pagaruyung, Kenegerian Buluh Nipis memiliki hierarki kepemimpinan yang terstruktur. Secara kelembagaan, pucuk pimpinan dipegang oleh Datuk Maha Raja Besar bersama empat Penghulu Adat, serta didukung perangkat yang meliputi:

Siompu, Monti, Malin, dan Dubalang
56 Ninik Mamak Tuo Pakaian
56 Tuo Semondo
Berdasarkan rekapitulasi para Penghulu Adat, populasi anak kemenakan di kawasan ini mencapai sekitar 11.140 jiwa yang tersebar di empat desa, yakni Buluh Nipis, Kepau Jaya, Pangkalan Serik, dan Pangkalanbaru.

Tidak hanya memiliki akar komunitas yang besar, wilayah ulayat yang tercatat dalam tombo adat mencakup areal seluas kurang lebih 37.884 hektare. Lahan ini dinilai sebagai urat nadi yang tak boleh hilang ditelan perubahan zaman.

"Wilayah adat ini merupakan bagian penting dari sejarah dan kehidupan masyarakat. Melalui musyawarah ini kita ingin membangun langkah bersama agar keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya mendapatkan kepastian dan perlindungan," rinci Nasrun. (goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/bupati-kampar-akan-buka-musyawarah-masyarakat-adat-buluh-nipis-perjuangkan-status-hukum.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki