Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Pembakaran Kantor DPRD Makassar dan Sulsel, 11 Orang Jadi Tersangka

hukrim

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Makassar dan Sulsel, 11 Orang Jadi Tersangka

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Sep 2025 15:49
okezone.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 11 orang tersangka, dalam kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar, yang terjadi pada Jumat 29 Agustus 2025.

Tragisnya, dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh hingga pembakaran dan penjarahan itu, empat orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan, jumlah orang ditangkap dalam kasus kerusuhan yang menyebabkan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar terbakar bertambah menjadi 11 orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menyampaikan update penanganan kasus pembakaran Gedung DPR provinsi dan Kota Makassar, pengeroyokan. Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Didik, Rabu (3/9/2025).

Didik membeberkan, ke 11 orang yang telah ditetapkan tersangka di antaranya, M (36) yang tercatat sebagai warga Manggala. Selajutnya, MAS (20) berprofesi sebagai cleaning service dan tercatat sebagai warga Panakukkang. Tersangka ketiga inisial AZ (18), GSL (18). Selanjutnya ada MS (23), pekerjaan sebagai juru parkir dan warga Gowa," tuturnya.

Lalu tersangka keenam yakni SM (22) yang tercatat sebagai mahasiswa. Selanjutnya, RIAN (19) yang bekerja sebagai buruh harian, dan tersangka kedelapan MAA (22), pekerjaan petugas kebersihan, sembilan MIS (17), lalu tersangka ke sepuluh inisial R (21), dan terakhir ZM (22).

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Rusdi Hartono mengatakan, Polda Sulsel telah mengerahkan Inafis dan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan olah TKP kebakaran di Kantor DPRD Makassar.

Rusdi mengaku, Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan Makassar merupakan salah satu aset negara yang ada di Kota Makassar.

Sementara adapun 4 korban yang meninggal dunia dalam peristiwa itu di antaranya, Syaiful Kasi Kesa Kecamatan Ujung Tanah, Abay fotografer DPRD Kota Makassar dan Sarinawati ajuda anggota DPRD Makassar Andi Tenri Uji. 

Sementara satu korban lainnya ada Rudamdiansyah yang tewas dikeroyok massa di tengah aksi demonstrasi di Jalan Urip Sumoharjo atau sekitar Gedung DPRD Sulsel. Para korban kini telah dimakamkan oleh keluarga.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.