Kasus Pembunuhan di Kampar, Keluarga Korban Tidak Terima atas Tuntutan Jaksa
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Kamis, 18 Feb 2016 16:22
BANGKINANG - Terhadap keputusan Jaksa penuntut umum (JPU),menuntut terdakwa Rini dan Febipelaku pembunuhan Benrika Manurung,yang mayatnya di bakar dalam Kopor pada September tahun lalu, selama 20 tahun Penjara, kelurga Korban kecewa dan tidak bisa terima tuntutan itu.
Hal itu disampaikan keluarga korban Renhat Tambunan suami korban dan Ramsir Manurung, adik kandung korban setelah usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum pada Senin 15/2/2016 di Pengadilan Negeri Bangkinang, jalan Letnan Boyak Nomor 77 Bangkinang.
Menurut keluarga korban bahwa tututan jaksa selama 20 tahun penjara, itu adalah sangat ringan tidak sesuai dengan perbutan yang di lakukan oleh kedua terdakwa Rini dan Febi, dimana kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Benrika Manurung secara berencana dan sangat keji sekali.
"Seharusnya kedua terdakwa di hukum mati setidaknya hukuman seumur hidup, "pinta keluarga korban.
" Kalau keputusan hakim nanti tetap pada tuntutan Jaksa atau kurang dari 29 tahun kami akan melaporkan ke Komnasham atau Ke Kajagung RI," tambahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Satrio SH MH, yang di Komfirmasi via selulernya pada Senin 15/2/2016, setelah usai sidang digelar, soal keluarga korban tidak menerima tuntutan Jaksa, menyampaikan bahwa tututan selama 20 tahun penjara, itu sudah tuntutan yang maksimal.
" Sudah sesuai dengan fakta persidangan, kalau permintaan keluarga korban ditututan hukuman mati atau seumur hidup kita tidak bisa, karena kita ada pertimbangan juga terhadap tingkah laku terdakwa selama proses hukum dipersidangan , mereka tidak mempersulit, termasuk selama terdakwa di tahan keduanya mempunyai kelakuan baik,"jelas Bayu.
Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Mahfusat SH MH, dan Refiyulianto SH MH, yang di hubungi via selulernya, bawa tuntutan jaksa penuntut umum hukuman penjara selama 20 tahun itu adalah sangat berat dan tidak sesuai dengan pertimbangan dan fakta persidangan, kuasa hukum berpendapat,bahwa terdakwa pernah mengurungkankan niatnya untuk membunuh korban, saat terjadinya pembunuhan pada hari senin itu merupakan aksi yang spontan, karena korban mengajak kedua terdakwa mencari kakak terdakwa kerumahnya,maka dalam perjalanan tumbul niat itu kembali.
" Kemudian kedua terdakwa belum pernah di hukum,intinya kami akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya pada senen Tanggal 22/2/2016," jelas Refiyulianto.(shm)
Hukrim
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag
Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi
Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak
SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand