Kasus Pembunuhan di Kampar, Keluarga Korban Tidak Terima atas Tuntutan Jaksa
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Kamis, 18 Feb 2016 16:22
BANGKINANG - Terhadap keputusan Jaksa penuntut umum (JPU),menuntut terdakwa Rini dan Febipelaku pembunuhan Benrika Manurung,yang mayatnya di bakar dalam Kopor pada September tahun lalu, selama 20 tahun Penjara, kelurga Korban kecewa dan tidak bisa terima tuntutan itu.
Hal itu disampaikan keluarga korban Renhat Tambunan suami korban dan Ramsir Manurung, adik kandung korban setelah usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum pada Senin 15/2/2016 di Pengadilan Negeri Bangkinang, jalan Letnan Boyak Nomor 77 Bangkinang.
Menurut keluarga korban bahwa tututan jaksa selama 20 tahun penjara, itu adalah sangat ringan tidak sesuai dengan perbutan yang di lakukan oleh kedua terdakwa Rini dan Febi, dimana kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Benrika Manurung secara berencana dan sangat keji sekali.
"Seharusnya kedua terdakwa di hukum mati setidaknya hukuman seumur hidup, "pinta keluarga korban.
" Kalau keputusan hakim nanti tetap pada tuntutan Jaksa atau kurang dari 29 tahun kami akan melaporkan ke Komnasham atau Ke Kajagung RI," tambahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Satrio SH MH, yang di Komfirmasi via selulernya pada Senin 15/2/2016, setelah usai sidang digelar, soal keluarga korban tidak menerima tuntutan Jaksa, menyampaikan bahwa tututan selama 20 tahun penjara, itu sudah tuntutan yang maksimal.
" Sudah sesuai dengan fakta persidangan, kalau permintaan keluarga korban ditututan hukuman mati atau seumur hidup kita tidak bisa, karena kita ada pertimbangan juga terhadap tingkah laku terdakwa selama proses hukum dipersidangan , mereka tidak mempersulit, termasuk selama terdakwa di tahan keduanya mempunyai kelakuan baik,"jelas Bayu.
Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Mahfusat SH MH, dan Refiyulianto SH MH, yang di hubungi via selulernya, bawa tuntutan jaksa penuntut umum hukuman penjara selama 20 tahun itu adalah sangat berat dan tidak sesuai dengan pertimbangan dan fakta persidangan, kuasa hukum berpendapat,bahwa terdakwa pernah mengurungkankan niatnya untuk membunuh korban, saat terjadinya pembunuhan pada hari senin itu merupakan aksi yang spontan, karena korban mengajak kedua terdakwa mencari kakak terdakwa kerumahnya,maka dalam perjalanan tumbul niat itu kembali.
" Kemudian kedua terdakwa belum pernah di hukum,intinya kami akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya pada senen Tanggal 22/2/2016," jelas Refiyulianto.(shm)
Hukrim
HIMA PERSIS Pelalawan Gelar Safari Masjid, Tebar Khidmat dan Perkuat Ukhuwah
PANGKALAN KERINCI â€" Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Pelalawan sukses menyelenggarakan kegiatan HIMA PERSIS Safari Masjid di Musolla Al Muhajirin, Terusan Baru, Pa
Kolaborasi PBTI-TNI, Richard Tampubolon: Bukti Kesesiusan TNI Bangun Prestasi Olahraga
JAKARTA - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) akan berkolaborasi dengan TNI dalam menyukseskan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Ja
Kapolda Riau Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa Terluar
PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan resmi melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 dalam apel kesiapan di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Program ini menargetkan 17 d
AS dan Israel Siapkan Serangan Besar ke Infrastruktur Energi Iran, Kapan Dimulai?
Amerika Serikat dan Israel disebut tengah mempersiapkan sebuah operasi pengeboman besar-besaran terhadap infrastruktur energi Iran. Serangan tersebut dilaporkan dapat berlangsung paling cepat akhir pe
Menjelajahi Keajaiban Wisata Tibet: Istana Yumbulagang dan Danau Yamdrok yang Sakral
Tibet, sebuah wilayah di Daerah Otonom Xizang, China, menyimpan kekayaan sejarah dan keindahan alam yang memukau. Dua destinasi ikonik yang menarik perhatian wisatawan dan peziarah adalah Istana Yumbu