PEKANBARU - Kuasa
Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai, Roland
L Pangaribuan SH mempertanyakan proses hukum dalam perkara dugaan
penggelapan yang dilakukan oleh dua orang pria sebagai terlapor,
masing-masing Makotar Siahaan dan Sudirman Ss.
Dimana,
keduanya yang berasal dari 2 perusahaan berbeda yang tergabung dalam
Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Dumai, diduga
melakukan penggelapan atas upah, kesejahteraan, asuransi dan
administrasi (WHKI) yang menjadi hak para buruh bongkar muat.
Sehingga
buruh yang tergabung dalam Koperasi TKBM, mengalami kerugian ditaksir
mencapai Rp 400 juta. Bahkan sudah lebih dari angka itu karena sampai
saat ini pemotongan masih berlangsung.
Namun
dalam perjalanannya, kasus yang sudah dilaporkan dan diproses oleh
penyidik Polres Dumai ini, berdasarkan dari Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tertanggal 13 Mei 2019,
dinyatakan P-18 dan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Dumai.
Sehingga kedua terlapor yang sudah menjadi tersangka oleh Polres Dumai, kini ditangguhkan penahanannya.
"Jaksa
mengatakan jika unsur dengan sengaja melawan hukum atas perbuatan
tersangka yang melanggar pasal 372 KUHP, tidak terpenuhi dan bukanlah
merupakan suatu tindak pidana. Namun masuk dalam ruang lingkup perdata,"
kata Roland, dalam jumpa pers di Pekanbaru, Minggu (19/5/2019).
Roland
mengatakan, dugaan penggelapan ini, bermula dari dimulainya kerjasama
antar kedua belah pihak, yakni Koperasi TKBM dan APBMI Dumai.
Dalam
perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 3 Januari 2019
disebutkan, tagihan kepada pengguna jasa, besarannya dibagi ke dalam
WHKI sebesar 71 persen untuk buruh, dan APBM sebesar 29 persen.
Namun
terhitung sejak 16 Juli 2018, kedua terlapor yakni Makotar Siahaan dan
Sudirman Ss yang berasal dari dua perusahaan berbeda, melakukan
pemotongan lagi dari angka WHKI sebesar 29 persen.
"Klien
kami dari Koperasi TKBM mengaku, tidak ada pemberitahuan sebelumnya,
jika ada potongan lagi yang dilakukan 2 terlapor dari 2 perusahaan
berbeda ini. Tidak ada juga pembaruan perjanjian kerjasama. Tentu saja
klien kami merasa dirugikan," ungkap Ronald.
Roland
melanjutkan, upaya mediasi sudah pernah beberapa kali dilakukan. Namun
tetap saja kedua terlapor melakukan pemotongan yang besarannya tidak
sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama.
"Padahal
sudah berjalan sekitar 5 tahun dan aman-aman saja. Tapi kenapa kok
sejak Juli 2018, besaran nilai yang menjadi hak klien kami kembali
dipotong. Ini yang kami pertanyakan," ucapnya.
Dia
juga menyayangkan, Jaksa dari Kejari Dumai yang mengatakan, jika
perkara ini masuk ranah perdata, bukan pidana. "Ini aneh. Mereka [Kasi
Pidum] beropini sendiri dan sepertinya sengaja mengaburkan fakta hukum,"
ujar Ronald.
"Untuk itu kami akan melakukan sejumlah upaya hukum lainnya. Kami akan mengadu besok [Senin 20 Mei] ke Kejati Riau," tegasnya.
Ditambahkan
Roland, anggota TKBM yang anggotanya berjumlah seribuan lebih, juga
berencana akan menggelar aksi demo, sampai tuntutan atas hak mereka
dipenuhi.
Tuntutan Ronald sejalan dengan kesaksian ahli.
Pendapat
Ahli Pidana Erdiansyah SH MH dari UNRI yang diambil keterangan nya oleh
penyidik Polres Dumai menyatakan kasus pemotongan upah buruh adalah
merupakan tindak pidana. Dia dilengkapi dengan surat tugas dari UNRI
nomor: 441/UN
19.5.1.9/TU/2019 tanggal 31 Januari 2019.
Selain
saksi ahli dari UNRI, polisi juga meminta keterangan saksi Ahli dari
PNS Departemen Perhubungan RD. Yogie Nugraha ST MT yang menyatakan
perusahaan bongkar muat tidak boleh mengambil atau memotong unsur biaya
bagian (WHIK) TKBM karena unsur biaya bagian perusahaan bongkar muat
sudah ditentukan.
Hal
yang sama juga dikatakan Saksi ahli Mohd Arief Agustian, S.S.T,Pel.,
M.MTr dari Direktorat Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, yang
mengatakan bahwa pemotongan WHIK sebesar 29% yang dilakukan oleh
Sudirman Ss dan Makotar Siahaan tidak dibenarkan, karena WHIK merupakan
upah dari TKBM sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM: 35
Tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat
barang dari dan ke kapal di Pelabuhan.
Dalam Peraturan tersebut telah di atur mekanisme unsur biaya bagian TKBM dan PBM serta mekanisme penetapan dan perhitungan.
Berdasarkan uraian tersebut, Ronald menyimpulkan:
1. Perbuatan tersangka adalah merupakan tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP.
2. Bahwa Kejaksaan Negeri Dumai tidak mempunyai dasar hukum untuk menyatakan perbuatan Tersangka adalah Perdata.
3.
Bahwa Kejaksaan Negeri Dumai hanya berpendapat pada keterangan
Tersangka, tidak melihat dan membaca keterangan Saksi-saksi, Saksi Ahli
Pidana dan Saksi Ahli Kementerian yang tegas mengatakan hak WHIK tidak
dapat di ambil dan itu adalah hak pelapor.
4. Bahwa
uraian Kejaksaan Negeri Dumai tentang hukum Perdata, bahwa Kejaksaan
Negeri Dumai tidak melihat siapa-siapa yang membuat
perjanjian-perjanjian disepakati dan dibuat antara pelapor dengan Ahmad
Jony Marzainur. SH
5. Bahwa sharing tarif WHIK
sebagaimana yang dinyatakan didalam pasal 19 Kesepakatan Aquo, sesuai
alat bukti tertulis lampiran kesepakatan bersama antara APBMI dengan
Koperasi TKBM dan keterangan saksi, mempunyai makna PBM dalam menentukan
bagian tarifnya menambahkan 29% dari tarif bongkar muat dibayar oleh
pengguna jasa, masing-masing pihak mendapat bagian masing-masing, bagian
PBM 29% dan bagian TKBM 71% dari upah bongkar muat yang dibayar oleh
pengguna jasa atau pemilik barang.(jon)