Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kebun dan Bangunan Anak Grup Duta Palma Disegel, Ini Sederet Pelanggarannya

Kebun dan Bangunan Anak Grup Duta Palma Disegel, Ini Sederet Pelanggarannya

Admin
Kamis, 07 Jul 2022 15:52
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar ikut bergerak setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Duta Palma Group.

Kebun dan bangunan anak perusahaannya di Kampar disegel.

Pemkab Kampar memang tidak menyatakan dengan tegas penyegelan tersebut berkaitan dengan perkara yang ditangani Kejagung.

Tetapi diketahui, PT. Johan Sentosa yang disegel merupakan salah satu anak perusahaan Duta Palma Group.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian (Diskominfo Sandi) Kampar, Yuricho Efril mengatakan, penyegelan merupakan tindakan yustisi.

Menurut dia, langkah ini sebagai penertiban terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

"Kita kan ada Tim Yustisi. Perusahaan yang tidak memiliki izin atau menyalahi perizinan, Tim Yustisi mengambil tindakan," katanya pada  Kamis (7/7/2022).

Ia menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rico, sapaan akrabnya, mengatakan, pihak perusahaan menyanggupi pengurusan izin pada objek yang disegel.

Merujuk regulasi, PT. Johan Sentosa diberi waktu sebulan untuk melengkapi perizinannya.


"Jika dalam sebulan tidak dilengkapi, ada tindakan lebih berat lagi yang sesuai aturan perundangundangan," ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Kamsol, Pemkab Kampar melakukan penyegelan pada Senin (4/7/2022).

Tim terpadu Pemkab Kampar memasangi segel dalam areal perusahaan yang berlokasi di Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang tersebut.

Tim terpadu terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP, Dinas Perkebunan, Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan).

Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pekerjaan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar serta instansi terkait lainnya.

Tiga titik pemasangan segel tersebar di sekitar bangunan perumahan dan dua dalam areal kebun kelapa sawit yang dikuasai perusahaan.

Perumahan yang terletak di Afdeling III tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan 250 hektare kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

DPMPTSP menyebutkan IMB perusahaan diterbitkan pada 1995. Lalu ada bangunan baru tanpa izin.

Sedangkan HGU yang diberikan pada 2016 untuk seluas 5.764 ha.


Di hari yang sama, tim juga menyegel dua perusahaan lain.

PT. Kumu Kampar Sehati dan PT. Ayam Potensi Bukit Permai.

Pemilik keduanya sama. Tim menyegel kantor dan lahan tanpa izin.

Rico mengatakan, objek yang disegel tidak dapat beroperasi sementara sampai perizinan dilengkapi.

"Mestinya tidak boleh ada aktivitas di objek yang disegel," katanya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.