Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kejari Kampar Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi 2021

Kejari Kampar Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi 2021

Admin
Sabtu, 02 Jul 2022 11:36
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan tiga orang tersangka mafia pupuk bersubsidi tahun 2021 Jumat (1/7/2022).

Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Amri Rahmanto Sayekti menyebutkan ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, GT dan DM. Ia mengklaim telah menemukan perbuatan melawan hukum oleh ketiga orang itu.

"Berdasarkan hasil penyidikan setelah ekspos dan gelar perkara, dengan alat bukti yang cukup, dengan ini kita menetapkan tiga orang tersangka," ungkapnya didampingi Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang, Jumat (1/7/2022).

Ia memaparkan, NR merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok. NR diketahui mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

"Tersangka NR menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai kepada siapa yang seharusnya menerima dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya ," ujarnya.

GT dan DM merupakan Tim Verifikator di Kecamatan Kuok. Ia menjelaskan, keduanya tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.

Menurut dia, penyimpangan dalam distribusi pupuk bermula dari proses verifikasi.

"Tentunya kalau verifikasi dilakukan dengan benar, tentunya hal seperti ini tidak akan terjadi," tandasnya.

Menurut dia, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Amri menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut dia, para tersangka melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri.

Dalam fakta penyidikan, tidak ditemukan adanya pengaruh pihak lain.

"Tetapi akan terus kita dalami," katanya

Ketiga tersangka tidak ditahan. Ia beralasan, tersangka koperatif sehingga penahanan belum perlu.

Ditanya soal kemungkinan tersangka akan bertambah, ia menyatakan, bisa jadi. Sebab penyidikan terus berjalan.

"Intinya kan penyidikan tidak sampai disini. Kalau fakta-fakta penyidikan menemukan kemungkinan adanya tersangka baru, kenapa tidak," ujarnya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.