Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta

hukrim

Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 06 Agu 2025 11:22
okezone.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan dan menahan seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 pada Selasa, 5Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, kepada MPI membenarkan kegiatan penangkapan tersebut. "Ya benar hari ini kita menangkap Dokter Raja inisial R.A atas dugaan dana BOK," katanya, Rabu (6/8/2025).

Raka menjelaskan tersangka dalam perkara ini adalah dokter. RAJA, yang saat dugaan tindak pidana terjadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA.

Raka juga membeberkan, Dana BOK adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas. Dana ini digunakan untuk kegiatan, pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, Kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.
"Ya pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut," jelasnya.

Atas kejadian tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001. Atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut kejari kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Untuk diketahui bahwa saat ini penahanan R.A akan berlangsung selama 20 hari di Kejari Kupang untuk penanganan hukum lebih lanjut.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mei 2026 16:44

    Jokowi Siap Keliling Indonesia Usai Kesehatan Pulih: Motivasi dan Ketemu PSI di Daerah

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan soal rencana keliling Indonesia seusai lesehatannya pulih. Prabowo juga membenarkan rencana pernah diungkap Relawan Projo itu.Saat ditemui awak media di

  • Senin, 25 Mei 2026 16:38

    Razia di Karaoke Valentine Deli Serdang Berujung Penemuan Pil Ekstasi

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menemukan narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan Karaoke Valentine, Kecamatan Beringin."Diduga peredaran obat terlarang di Karaoke Valen

  • Senin, 25 Mei 2026 16:23

    Ledakan dari Pabrik Kimia di Cilegon, Tercium Bau Menyengat

    Jakarta-Ledakan terdengar dari pabrik kimia PT Merak Chemical Indonesia (PT MCCI) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI). Ledakan terjadi pada Senin (25/5/2026) s

  • Senin, 25 Mei 2026 16:19

    Pemprov Tetapkan Direktur Keuangan dan Direktur Operasional PT Riau Petroleum

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum.Penetapan dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu m

  • Senin, 25 Mei 2026 16:17

    Taklukkan Rute Pekanbaru-Payakumbuh, Jurnalis dan Vlogger Rekam Sensasi Berkendara Bersama Honda AT High

    Riauterkini-PAYAKUMBUH-Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) sukses menggelar kegiatan touring bertajuk Media & Vlogger Premium Explore : Capturing the Comfor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.