Selasa, 19 Mei 2026
Empat Tersangka di Tangkap,Polsek Bangko Pusako,Rohil Amankan 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi.
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Mei 2026 16:00
BANGKOPUSAKO-Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, barang bukti sabu seberat 43,3 gram, serta 283 butir amunisi dengan berbagai jenis kaliber.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujar Kombes Putu, Senin (18/5).
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (15/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengamankan tiga pria berinisial AW, KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu dengan berat total 43,3 gram. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp1,55 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tersangka S saat diduga hendak melarikan diri di kawasan kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.
Dari tersangka S, polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2,38 juta.
Pengembangan terus dilakukan dengan menggeledah dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Jalan Lintas Riau�"Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Dalam penggeledahan rumah pertama, petugas menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai tambahan Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara dari rumah kontrakan kedua, polisi menyita plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir amunisi dari berbagai jenis kaliber.
“Kini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Putu.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul amunisi yang ditemukan serta menganalisis transaksi rekening para tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,”(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232534&Empat-Tersangka-Ditangkap,-Polsek-Bangko-Pusako,-Rohil-Amankan-43,3-Gram-Sabu-dan-Ratusan-Amunisi
komentar Pembaca