Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kejari Pelalawan Segera Rampungkan Kasus Tipikor Proyek Penimbunan Areal MTQ 2020

Kejari Pelalawan Segera Rampungkan Kasus Tipikor Proyek Penimbunan Areal MTQ 2020

Admin
Selasa, 30 Agu 2022 09:27
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN - Kejari Pelalawan sedang menyusun dan merampungkan berkas perkara dugaan Tipikor proyek penimbunan areal MTQ tingkat provinsi di Pelalawan tahun 2020.

Tim jaksa peneliti sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penimbunan areal MTQ di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan itu.

Setelah ditangani penyidik Kejari Pelalawan selama 5 bulan, sejak status penanganan perkaranya dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Bulan Maret lalu.

Bahkan penyidik kejaksaan telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara rasuah ini secara bertahap beberapa waktu lalu.

Proyek bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan itu menyeret dua orang mantan pejabat dan dua orang pihak swasta.

Proses penyidikan terus dikebut sekaligus melengkapi berkas perkara hingga rampung.

"Berkas perkara saat ini sedang diteliti kelengkapannya. Setelah dilimpahkan oleh jaksa penyidik," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Frederick Daniel Tobing SH MH didampingi Kasi Intelijen FA Huzni SH kepada tribunpekanbaru.com, Senin (29/8/2022).

Daniel Tobing menerangkan, jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau disebut tahap l kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Berkas kasus proyek senilai Rp 3,7 Miliar itu diperiksa secara formil maupun materilnya. Jika kemudian ditemukan kekurangan, pihaknya akan melengkapinya kembali.


Namun jika telah dinyatakan lengkap atau P21, jaksa penyidik akan segera melakukan tahap ll atau penyerahan tersangka serta barang bukti kepada JPU.


Selanjutnya, kata Daniel Tobing, tim JPU yang ditunjuk akan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Kota Pekanbaru.

Dengan tujuan untuk segera disidangkan oleh JPU dan semua tersangka diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita sedang fokus ke kasus ini, agar segera lengkap dan dilakukan tahap ll. Selanjutnya kita bawa ke persidangan atau tahap penuntutan," papar Daniel.

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan empat orang tersangka. Bahkan seluruh tersangka telah ditahan penyidik Kejari Pelalawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekanbaru dua pekan lalu.

Adapun tersangka yang ditetapkan yakni TRM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek senilai Rp 3,7 Miliar itu.

Keduanya mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan. Keduanya ditahan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah itu.

Sepekan sesudah itu, penyidik Kejari Pelalawan menetapkan dua tersangka lagi. Yakni HNW selaku direktur PT Superita Indoperkasa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek di Dinas PUPR tersebut. Terakhir SPB yang merupakan Supervisi Engineering dari konsultan CV Althis Konsultan. Mereka juga langsung ditahan setelah berstatus tersangka.

Selama penyidikan, korps Adhyaksa telah memeriksa 26 saksi-saksi, meminta keterangan dari 3 orang ahli, dan melakukan penyitaan atas 80 dokumen. Baik saksi, ahli, maupun berkas itu berkaitan dengan proyek penimbunan senilai Rp 3,72 Miliar tersebut.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara yang timbul atas kasus ini mencapai Rp 1.831.016.262,66 dari nilai kontrak proyek sebesar Rp Rp 3.722.899.100,60.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.