Kejari Rohul Serahkan Oknum Terlibat Kasus Perzinahan ke Lapas Pasir Pengaraian
Admin
Senin, 18 Jul 2022 08:50
PASIR PENGARAIAN - Oknum Polisi inisial PN dilakukan eksekusi penahanan dan diserahkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian oleh Petugas Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.
Penahanan Polisi kita serahkan ke Lapas Pasir Pengaraian pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar 12.00 Wib.
Saat ini oknum Polisi dari Polres Rokan Hulu tersebut sudah ditahan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH MH kepada Riausky.com, terkait dengan telah lengkapnya administrasi secara hukum melakukan eskekusi terhadap terdakwa PN.
Dilanjutkan Pria yang akrab dipanggil Hendar ini, bahwa majelis hakim sudah memutuskan hukuman bahwa Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menetapkan vonis 9 bulan penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul melakukan 'eksekusi' terhadap oknum polisi yang selingkuhi istri polisi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pasir Pengaraian, dalam rangka penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu dibenarkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Hendar Rasyid Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya di Kantor Kejari Rohul, Kamis 14 Juli 2022
Pada saat penyerahan ke Lapas Pasir Pengaraian, terdakwa PN juga dikawal oleh Personil Propam Polres Rohul .
Atas terdakwa PN, divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohul hukuman 9 bulan penjara karena melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan.