Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Periksa Mantan Anggota DPRD Meranti

Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Aspirasi

Kejati Riau Periksa Mantan Anggota DPRD Meranti

Jumat, 14 Agu 2015 14:20
PEKANBARU-Mendalami penyelidikan adugaan korupsi pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran tahun 2013. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memeriksa mantan anggota DPRD Meranti, Muhammad Adil, yang saat ini menjadi anggota DPRD Riau.

"M Adil diperiksa jaksa Gunadi dalam kasus pemotongan dana untuk Mesjid Babussalam di Kabupaten Kepualaun Meranti. Dia (Muhammad Adil) dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan pemotongan dana aspirasi yang dilakukannya selaku anggota DPRD Meranti saat itu," terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan.

Dikatakan Mukhzan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dimana, Jaksa Penyelidik masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

" Di tahap penyidikan inilah nantinya, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggungjawab," jelasnya.

Sementara itu, usai menjalankan pemeriksaan, M Adil menerangkan, kedatangannya ke Kejati Riau untuk mengklarifikasi pernyataan Yayasan Bangun Negeri Budiman dan pernyataan ketua Pengurus Mesjid Babussalam Nurdin, terkait tudingan kepada dia, yang mengambil uang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk yayasan dan Mesjid.

" Dana aspirasi dewan sebagaimana yang marak diberitakan selama ini tidak benar adanya. Tidak ada dana aspirasi dewan itu. Itu dana Pemda. Yayasan mengajukan ke Pemda. Kalau penuhi syarat ya dicairkan," kata Muhammad Adil.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyelidik telah meminta Kepala Bagian Keuangan dan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Muhammad Yasir dan Muhammad Khozin yang merupakan Bendahara dan Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Riky Heriansyah dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang dan Nurdin selaku Ketua DKM Masjid Babussalam. Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau Setia Untung Arimuladi.

Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Riau itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti.

Namun begitu uang cair, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut. Pernyataan tersebut diungkapkan Budiman dan Nurdin dalam sebuah kertas yang ditandatangani, kemudian dilaporkan ke Kejati Riau.

Jaksa menduga, janji dan bantuan tersebut seolah-olah merupakan akal-akalan Muhammad Adil yang juga merupakan Ketua DPC Pemuda Hanura Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut terhadap masyarakat. Dan hal tersebut diduga dilakukannya sedikitnya di empat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.