Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kembalikan Motor Curian, Penadah Bebas dari Tuntutan Jaksa Berkat Restorative Justice

hukrim

Kembalikan Motor Curian, Penadah Bebas dari Tuntutan Jaksa Berkat Restorative Justice

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 15 Jul 2025 08:29
cakaplah.com
Arisman (32) langsung sujud syukur ketika borgol dan rompi tahanan warna merah yang melekat di tubuhnya dilepas, Senin malam (14/7/2025). Kini, ia bisa bebas dari jeratan hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kebebasan Arisman ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejari, Marcos MM Simaremare.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Maruli Tua Johanes Sitanggang, mengatakan Arisman merupakan tersangka kasus penadahan. Ia membeli sepeda motor hasil curian.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Hari ini penuntutan terhadap tersangka dihentikan," ujar Maruli ditemui di Kantor Kejari Pekanbaru, Senin malam.

Maruli menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah permohonan restorative justice terhadap Arisman dikabulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Alasannya, antara tersangka dan korban telah berdamai.

Perdamaian itu dimediasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, korban memaafkan Arisman dengan syarat motor curian dikembalikan dalam kondisi utuh.

"Korban sudah memaafkan, tapi ada syaratnya yaitu pengembalian sepeda motor milik korban secara utuh. Itu sudah dipenuhi oleh tersangka," jelas Maruli didampingi Kasubsi Penuntutan D Adi Yudistira dan Jaksa Penuntut Umum Deby Rita Afrita.

Meski penuntutan terhadap Arisman dihentikan, Maruli menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama pencurian, Febriyanto, tetap berjalan. Restorative Justice tidak dapat diberlakukan bagi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Perkara ini bermula pada April 2025 lalu, saat Arisman yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Penerbangan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menerima titipan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dari Febriyanto dan Ilham Hala (DPO).

Kondisi motor yang tidak menyala, tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tanpa pelat nomor sempat membuat Arisman curiga. Namun, ia tetap menerima titipan tersebut. 

Beberapa hari kemudian, Febriyanto menawarkan motor itu kepada Arisman seharga Rp6 juta. Harga itu kemudian turun menjadi Rp3 juta. 

Kendati curiga dan mengetahui harga yang ditawarkan jauh dari pasaran Yamaha Nmax tapi Arisman menyetujui membeli sepeda motor itu. Sebagai tanda jadi, ia mentransfer uang Rp500 ribu.

Belakangan, diketahui motor itu merupakan hasil curian dari korban bernama Budi, yang mengalami kerugian sebesar Rp26 juta. Febriyanto lebih dulu ditangkap polisi pada 29 April 2025, dan Arisman menyusul pada 2 Mei 2025.

Dengan telah dihentikannya perkara tersebut, Kejaksaan berharap Arisman bisa kembali menjalani kehidupan normal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya. Kami harap ini menjadi pelajaran dan dia bisa kembali menjadi warga yang taat hukum," pungkas Maruli.

Sementara itu, Arisman mengaku sangat bersyukur dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah bebas, Arisman dijemput oleh istrinya. Dengan bahagia akhirnya Arusman meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya sangat berterima kasih banyak kepada pihak Kejaksaan yang mau menerima RJ dari kita. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti ini," tutur Arisman.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.