Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Komisaris Perusahaan di Pekanbaru Dijebloskan Jaksa Ke Penjara, Diduga Gelapkan Pajak Ratusan Juta

hukrim

Komisaris Perusahaan di Pekanbaru Dijebloskan Jaksa Ke Penjara, Diduga Gelapkan Pajak Ratusan Juta

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 12 Des 2025 17:55
TRIBUNPEKANBARU.COM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisaris PT Bopi Redha Tehnik, Erizon Chaniago, dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Erizon diduga melakukan penggelapan pajak dengan nilai pokok mencapai lebih dari Rp232 juta.

Erizon, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bopi Redha Tehnik, diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut pada tiga periode, yakni pada Maret, Agustus, dan November 2019.


Perbuatan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai pokok pajak sekurang-kurangnya Rp232.691.250.

Perilaku tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus yang menjerat Erizon ini, ditangani oleh penyidik PNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.


Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik PNS Kantor Wilayah DJP Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Pekanbaru, Kamis (11/12/2025).

Tampak tersangka, mengenakan rompi tahanan dan dengan tangan diborgol, digiring jaksa menuju mobil yang akan membawanya ke tempat penahanan.


Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar mengungkap, dikarenakan ancaman hukuman untuk pasal ini berada di atas 5 tahun, JPU menilai penahanan wajib dilakukan untuk meminimalkan risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kembali perbuatannya.

“Tersangka E akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru sambil menunggu tahap pelimpahan ke pengadilan,” kata Adhi, Jumat (12/12/2025).

Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.