Korupsi Kebun K2i, Esepsi Mantan Kadisbun Riau Ditolak
Rabu, 05 Agu 2015 16:31
" Kami selaku majelis hakim sepakat untuk meneruskan persidangan perkara Tipikor pada Program Kebun K2i ini dengan pembuktian-pembuktian pemeriksaan saksi. Untuk itu, kami meolak bantahan dakwaan yang diajukan terdakwa," tegas majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (5/8/15).
Atas penolakan ini, majelis hakim kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera mempersiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya," ucap Amin lagi.
Sementara itu, JPU Sumriadi SH akan mempersiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangannya terkait Tipikor yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan, jika dakwaan jaksa tidak tepat, karena kasus ini sedang berlangsung di tingkat banding PTUN. Dinas Perkebunan (Disbun) Riau saat ini sedang bersengketa dengan pihak ketiga yang menggugatnya atas pengadaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit untuk Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur.
Keberatan atas dakwaan jaksa tersebut dituangkan dalam nota eksepsi pada sidang sebelumnya yang digelar pada bulan Ramadhan lalu.
Dalam putusan PTUN tahap pertama, Dinas Perkebunan kalah, dan dimintakan untuk membayar uang pelunasan pengadaan kebun kelapa sawit. Putusan itu bernomor perkara, 06/Pdt.G/2014/PN. PBR. Perkara ini diputus majelis hakim pada tanggal 13 November 2014 lalu.
Seperti diketahui, Susilo dihadirkan kepersidangan atas tidak pidana korupsi Program K2I yang dilakukannya.
Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.
Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.
Atas perbuatannya, Susilo dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1,' jelas Hasan.(rtc) Hukrim
Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air
Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb
Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan
PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang
Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla
PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan
Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia
JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna
Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil