Korupsi Kebun K2i, Esepsi Mantan Kadisbun Riau Ditolak
Rabu, 05 Agu 2015 16:31
" Kami selaku majelis hakim sepakat untuk meneruskan persidangan perkara Tipikor pada Program Kebun K2i ini dengan pembuktian-pembuktian pemeriksaan saksi. Untuk itu, kami meolak bantahan dakwaan yang diajukan terdakwa," tegas majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (5/8/15).
Atas penolakan ini, majelis hakim kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera mempersiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya," ucap Amin lagi.
Sementara itu, JPU Sumriadi SH akan mempersiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangannya terkait Tipikor yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan, jika dakwaan jaksa tidak tepat, karena kasus ini sedang berlangsung di tingkat banding PTUN. Dinas Perkebunan (Disbun) Riau saat ini sedang bersengketa dengan pihak ketiga yang menggugatnya atas pengadaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit untuk Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur.
Keberatan atas dakwaan jaksa tersebut dituangkan dalam nota eksepsi pada sidang sebelumnya yang digelar pada bulan Ramadhan lalu.
Dalam putusan PTUN tahap pertama, Dinas Perkebunan kalah, dan dimintakan untuk membayar uang pelunasan pengadaan kebun kelapa sawit. Putusan itu bernomor perkara, 06/Pdt.G/2014/PN. PBR. Perkara ini diputus majelis hakim pada tanggal 13 November 2014 lalu.
Seperti diketahui, Susilo dihadirkan kepersidangan atas tidak pidana korupsi Program K2I yang dilakukannya.
Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.
Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.
Atas perbuatannya, Susilo dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1,' jelas Hasan.(rtc) Hukrim
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid
Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan
Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu
JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional. Progra