Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kurang dari 24 Jam, Perampok ini Berhasil Dibekuk Polsek Sinaboi

Kurang dari 24 Jam, Perampok ini Berhasil Dibekuk Polsek Sinaboi

Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
admin
Senin, 05 Okt 2020 19:25
ROKANHILIR - Anggota Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan satu orang tersangka dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan disebuah kedai jalan sekolah No 36 Kelurahan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.

Diketahui, tersangka tersebut berinisial HP alias Herman (33) ini merupakan warga Jalan Suada RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi diamankan anggota saat bertamu di rumah temannya tepatnya di jalan Resetlemen Kepenghuluan Sinaboi pada malam Minggu 04 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 Wib.

Saat diamankan, tersangka awalnya berdalih kepada anggota dan tidak mengakui perbuatannya, setelah ditunjukan bukti cctv milik pelapor sesuai bukti laporan akhirnya tersangka mengakuinya. Namun sayang rekan tersangka berinisial Z alias Ijul masih dalam pencarian orang (DPO)

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto disampaikan oleh Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan perihal penangkapan terhadap satu orang tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diungkap Polsek Sinaboi.

Dijelaskannya, kronologis kejadian ini berawal Pada hari Minggu 04 Oktober 2020 sekira pukul 14. 00 WIB, saat itu Natalia (19) / pelapor sedang duduk di dalam dikedai milik orang tuanya sambil bermain handphone. Tiba-tiba ada dua orang lelaki masuk ke dalam kedai langsung menuju meja kasir dan mengambil uang sambil menodongkan pisau keleher pelapor.

" Saat ditodongkan pisau keleher pelapor, pada saat itu juga pelapor sempat memberontak dan berteriak minta tolong, rampok..rampok hingga pisau yang dipegang pelaku mengenai tangan kanan pelapor sehingga berdarah cucuran keluar," jelasnya.

Kemudian ibu pelapor keluar dari kamar dan seketika itu pula kedua pelaku langsung lari meninggalkan kedai tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp1.500.000 dan mengalami luka robek atau koyak di bagian tangan sebelah kanan.Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.

Masih dikatakannya atas penangkapan tersangka HP alias Herman yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Sinaboi cukup dianjungi jempol, pasalnya hanya butuh waktu 10 jam lamanya berhasil mengamankan tersangka yang pura-pura tidak ada melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1),(2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (ded)

 

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.