Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kurir Narkotika ke Cucu Mantan Menko Ekuin Ditangkap

Kurir Narkotika ke Cucu Mantan Menko Ekuin Ditangkap

Rabu, 05 Agu 2015 08:37
Ilustrasi: Shutterstock

JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan, Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro.

Setelah menangkap pengendali jaringan yakni Sofyan yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cirebon, Jawa Barat, polisi berhasil menangkap BRK, kurir narkoba yang dikendalikan Sofyan dari dalam Lapas.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka mengungkapkan, BRK ditangkap pada Senin 3 Agustus 2015 malam. "Yang jelas (ditangkap) di Jakarta. Jadi Sofyan kena (tertangkap) sore, dan BRK nya malam," ungkap Anjan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Tak hanya itu polisi juga telah menetapkan BRK sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika. Selain itu, BRK juga telah dilakukan penahan. "Sudah (ditahan). Ada kok barang buktinya," kata Anjan.

Dengan ditangkapnya BRK, polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut yakni Reza Alexander Prawiro, Rubi alias Kubil, Armada, Sofyan, dan BRK.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Reza Alexander Prawiro cucu dari mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro yang sedang berpesta narkotika pada Minggu 2 Agustus 2015.

Meski belum dapat memastikan sejak kapan Reza terlibat sindikat sabu, Reza diketahui sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan dan menjadi pelanggan tetapnya. Dari penangkapan itu, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan lima pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara.

(okezone.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:44

    HMI Pekanbaru Desak Evaluasi Total MBG Hingga RUU TNI-Polri

    PEKANBARU (CAKAPLAH) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau, Jumat (19/06/2026).Dalam aksi tersebut, HMI Pekanbaru menya

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:20

    Bawaslu Riau Konsolidasikan Demokrasi dengan Parpol, PAN Jadi Kunjungan Perdana

    PEKANBARU (CAKAPLAH) â€" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memulai langkah konsolidasi demokrasi dengan partai politik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:17

    Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi

    PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:03

    Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil

    PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.