Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kurir Narkotika ke Cucu Mantan Menko Ekuin Ditangkap

Kurir Narkotika ke Cucu Mantan Menko Ekuin Ditangkap

Rabu, 05 Agu 2015 08:37
Ilustrasi: Shutterstock

JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan, Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro.

Setelah menangkap pengendali jaringan yakni Sofyan yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cirebon, Jawa Barat, polisi berhasil menangkap BRK, kurir narkoba yang dikendalikan Sofyan dari dalam Lapas.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka mengungkapkan, BRK ditangkap pada Senin 3 Agustus 2015 malam. "Yang jelas (ditangkap) di Jakarta. Jadi Sofyan kena (tertangkap) sore, dan BRK nya malam," ungkap Anjan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Tak hanya itu polisi juga telah menetapkan BRK sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika. Selain itu, BRK juga telah dilakukan penahan. "Sudah (ditahan). Ada kok barang buktinya," kata Anjan.

Dengan ditangkapnya BRK, polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut yakni Reza Alexander Prawiro, Rubi alias Kubil, Armada, Sofyan, dan BRK.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Reza Alexander Prawiro cucu dari mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro yang sedang berpesta narkotika pada Minggu 2 Agustus 2015.

Meski belum dapat memastikan sejak kapan Reza terlibat sindikat sabu, Reza diketahui sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan dan menjadi pelanggan tetapnya. Dari penangkapan itu, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan lima pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara.

(okezone.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.