Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Lagi Residivis Ini Kembali di Benkuk Polres Rohil

Lagi Residivis Ini Kembali di Benkuk Polres Rohil

admin
Selasa, 17 Agu 2021 18:35
UJUNGTANJUNG â€" Seorang pria, Par alias Gopar (36) warga Km 25 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan residivis ini kembali dibekuk Polisi.

Tersangka diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Akibatnya, pada Rabu (11/08/2021) lalu dirinya kembali ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.


 
Tersangka dibekuk petugas saat berada di jalan Lintas Riau-Sumut KM 25, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,27 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Selasa (17/08/2021) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan berdasarkan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Salah satu rumah di jalan lintas Riau-Sumut Balam Km. 25 Kecamatan Balai Jaya Kelurahan Balam Sempurna Kota tersebut sering dijadikan kegiatan transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, tepat di rumah yang diinformasikan itu terlihat seorang laki-laki mencurigakan. Dan gerak cepat Tim Opsnal menghampiri laki-laki yang mengaku atas nama Par alias Gofar.


 
Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, didalam kamar tersangka ini ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu satu paket.

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang dibawa petugas, lanjut Juliandi lagi berupa satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis Sabu, satu unit Handphone Android merk Realme warna abu-abu, satu unit handphone Nokia biasa warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1,05 juta yang diduga hasil penjualan Narkotika serta satu  buah dompet berwarna coklat.

“Dari tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Juliandi (rilis)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.