Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Lagi Residivis Ini Kembali di Benkuk Polres Rohil

Lagi Residivis Ini Kembali di Benkuk Polres Rohil

admin
Selasa, 17 Agu 2021 18:35
UJUNGTANJUNG â€" Seorang pria, Par alias Gopar (36) warga Km 25 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan residivis ini kembali dibekuk Polisi.

Tersangka diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Akibatnya, pada Rabu (11/08/2021) lalu dirinya kembali ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.


 
Tersangka dibekuk petugas saat berada di jalan Lintas Riau-Sumut KM 25, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,27 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Selasa (17/08/2021) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan berdasarkan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Salah satu rumah di jalan lintas Riau-Sumut Balam Km. 25 Kecamatan Balai Jaya Kelurahan Balam Sempurna Kota tersebut sering dijadikan kegiatan transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, tepat di rumah yang diinformasikan itu terlihat seorang laki-laki mencurigakan. Dan gerak cepat Tim Opsnal menghampiri laki-laki yang mengaku atas nama Par alias Gofar.


 
Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, didalam kamar tersangka ini ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu satu paket.

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang dibawa petugas, lanjut Juliandi lagi berupa satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis Sabu, satu unit Handphone Android merk Realme warna abu-abu, satu unit handphone Nokia biasa warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1,05 juta yang diduga hasil penjualan Narkotika serta satu  buah dompet berwarna coklat.

“Dari tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Juliandi (rilis)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.