Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Lapas Pasir Pengaraian Rohul Ajukan 321 Dapat Remisi di HUT RI ke-70

Lapas Pasir Pengaraian Rohul Ajukan 321 Dapat Remisi di HUT RI ke-70

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 13 Agu 2015 21:00
Fahrin Waruwu
Kalapas Rohul Misbahuddin
ROKAN HULU - Sebagai warga binaan atau narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi yang sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku, menjelang Hari  Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 70 narapidana berhak mendapatkan remisi, baik itu Remisi Umum Maupun Remisi Dasawarsa.

Remisi Dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap kelipatan 10 tahun HUT Kemerdekaan RI. Maka pemerintah memberikan remisi tersebut kepada warga binaan pemasyarakatan yang berhak menerimanya. Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjut diberikan  pada tahun 2015 ini.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Pasir Pengaraian Mishbahuddin, BC.IP, S.Sos, MM saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/8/2015) mengatakan, Untuk mengimplementasikan remisi dasawarsa itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian mengusulkan sebanyak 321 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa.

"Untuk tahun ini kami usulkan berjumlah 321 orang, seluruh warga binaan yang sudah diberikan statusnya narapidana yang memiliki kekuatan hukum tetap diberikan remisi dasawarsa tanpa terkecuali, baik mereka (Narapidana) yang melanggar disiplin maupun tidak, mereka semua tetap diberikan remisi " jelas Mishbahudin.

Disamping itu juga, lanjut Mishbahudin,  tidak hanya remisi dasawarsa, bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, narapidana juga mendapatkan remisi umum, maka tahun ini juga Lapas Pasir Pengaraian mengusulkan narapidana untuk mendapat remisi umum.

"Pada 17 Agustus tahun ini diusulkan sekitar 279 orang untuk Remisi umum, dan pada hari itu nanti ada 7 warga binaan pemasyarakatan yang bebas langsung, yaitu dari remisi umum 1 orang dan remisi dasawarsa 6 orang " kata Mishbahudin.

Dari seluruh remisi yang didapatkan oleh narapidana, terdiri dari berbagai perkara dan kasus yang dihadapi narapidana  selama menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan, seperti perkara penipuan, penggelapan, kasus 365 (Pencurian dengan kekerasan / Curas), perlindungan anak, narkotika dan korupsi.

Terkait dengan remisi Pidana Khusus, Misbahudin menerangkan, pidana khusus bagi narapidana narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendapat remisi berjumlah 25 orang dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebanyak 27 orang, jumlahnya 52 orang untuk kasus Narkoba.

Misbahudin mengharapkan kepada narapidana yang mendapatkan bebas langsung, selama menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan, mereka sudah diberikan pembinaan-pembinaan, ada yang mengikuti pondok pesantren, bengkel, keterampilan dan kreativitas kerajinan tangan, bercocok tanam/ pertanian serta perikanan. Ilmu-ilmu yang diberikan selama dilembaga pemasyarakatan ini, mereka dapat memanfaatkannya dan mengimplementasikannya selama mereka bergabung dan kembali lagi berbaur dengan masyarakat.

"Tugas kami disini hanya untuk memberikan pembinaan kepada mereka dan masyarakat pun diharapkan menerimanya, masyarakat jangan lagi memberikan stigma bahwa orang-orang yang masuk penjara adalah orang jahat, tentunya tidak, karena sesuai dengan slogan kami " mereka yang masuk kesini bukan orang penjahat tetapi hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertobat " tandas Misbahuddin. (Fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.