Senin, 29 Jun 2026
MANTAN Karyawan Dalangi Perampokan di Gudang Indomarco Inhu Riau, Bagaimana Peran Tiga Pelaku Lain?
admin
Senin, 11 Mei 2020 15:25
RENGAT - Ternyata otak perampokan di Gudang PT Indomarco, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau adalah mantan karyawan perusahaan itu.
Hal ini terungkap saat tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama dengan Sat Reskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy menangkap para pelaku perampokan.
Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak empat orang.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan, satu diantara tersangka NP alias Nanang (27) adalah mantan karyawan PT Indomarco.
Warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu inilah yang menjadi otak perampokan tersebut.
Penangkapan pelaku dilakukan selang sepekan setelah kejadian perampokan.
"Empat orang pelaku diamankan pada Kamis tanggal 7 Mei 2020,”kata Misran, Senin (11/5/2020).
“Sementara empat pelaku lainnya diamankan di Polres Pelalawan karena juga terlibat dalam aksi curas di lokasi yang berbeda,"ujarnya.
Lebih lanjut Misran menjelaskan bahwa, tiga orang rekan NP lain yang juga turut diamankan, antara lain AT alias Camai alias Anto (39), warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Inhu.
Sabar (39) alias SBR, warga Simpang IV Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Dan Ronalwis (37) alias RL, warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu yang juga merupakan kepala gudang PT Indomarco.
Misran menjelaskan peran masing-masing pelaku perampokan.
"Tersangka NP Alias Nanang berperan, merencanakan pencurian tersebut, dan mengajak tersangka M Yusuf, Tri Sapari alias Pai, Siman Harefa, dan Arman Prasetio," kata Misran.
Misran melanjutkan saat melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka Nanang sudah bersembunyi di dalam gudang sejak pukul 13.00 WIB, menunggu para tersangka lainnya masuk ke dalam gudang.
"Tersangka NP masuk ke dalam gudang dibantu oleh tersangka RL," kata Misran.
Saat terjadi perampokan, tersangka NP tetap berada di dalam gudang, dan keluar bersama tersangka lainnya setelah selesai melakukan Curas tersebut.
Kemudian tersangka AT Alias Camai alias Anto, berperan mengantar para tersangka ke TKP.
"Saat tersangka lainnya melakukan Curas di dalam gudang PT Indomarco Adi Prima tersangka AT bersama M Yusuf alias Ayong tetap berada di dalam mobil yang terparkir di depan gudang," ujar Misran.
Kemudian tersangka yang beraksi menodongkan senjata adalah Tri Sapari alias Pai dan tersangka Siman Harefa berperan mengumpulkan uang yang ada di lantai.
Kemudian tersangka Arman Prasetio berperan mengikat ketiga korban dengan menggunakan lakban.
Empat tersangka, yakni M Yusuf alias Ayong Tri Sapari, Siman Harefa, dan Arman Prasetio diamankan oleh aparat Kepolisian Polres Pelalawan.
"Tersangka SBR juga turut diamankan karena tersangka mengetahui tentang kejadian curas namun tidak melaporkan ke pihak berwajib," kata Misran.
Sementara itu satu tersangka atas nama Bondan yang berperan memantau situasi di luar gudang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Sumber: tribuninhu.com
komentar Pembaca