Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Majlis Hakim PN Bengkalis Kembali Tunda Putusan Terdakwa Nasirpan Rahmat

PN Bengkalis

Majlis Hakim PN Bengkalis Kembali Tunda Putusan Terdakwa Nasirpan Rahmat

Laporan : Sabri
Kamis, 25 Feb 2016 20:39
Sabri
Terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo (43) saat menjalani sidang atas sangkaan pengerusakan dan penyerobotan serta pemalsuan surat, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (25/2/16) sore tadi.

BENGKALIS- Sidang perkara terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo (43) atas sangkaan pengerusakan dan penyerobotan serta pemalsuan surat, memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (25/2/16) sore tadi.

Tetapi sayangnya agenda pembacaan putusan itu di tunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan alasan putusan belum siap untuk dibacakan.

Hal itu terungkap dalam persidangan agenda putusan terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono, SH, M.Hum didampingi dua hakim anggota.

Menurut Rustiyono, sidang putusan terhadap terdakwa belum bisa dibacakan, karena majelis hakim berkeyakinan masalah yang terjadi tidak hanya sampai disini saja. Sehingga majelis belum bisa membacakan putusan, dan agenda pembacaan putusan ditunda dua minggu kedepan tepatnya, Senin 14 Maret 2016 mendatang.

"Agenda sidang putusan terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo kita tunda, karena saya yakin perkara ini tidak sampai disini saja, dan majelis hakim belum bisa membacakan putusan, dan sidang dilanjutkan tanggal 14 Maret mendatang, bagaimana kepada para pihak setuju," kata Rustiyono dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Sunartejho SH.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy S saat diwawancari sejumlah wartawan penundaan putusan majelis hakim dalam perkara pengrusakan dan penyerobotan serta pemalsuan surat ini harusnya sudah memasuki tahap putusan, terlebih lagi untuk minggu depan, Andy S harus menjalani izin cuti selama tiga hari.

"Alasan majelis hakim menunda sidang sudah diterangkan tadi, majelis hakim berkeyakinan masalah ini tak hanya sampai disini, berarti sudah dua kali terjadi penundaan,"tutur Andy S.

Ditanya soal maksud majelis hakim, Andy sedikit kaget dan menjawab pertanyaan dari  wartawan mungkin bisa menerjemahkannya.

"Saya tidak tahu apa maksudnya, terjemahkan saja. Menurut saya, alasannya barangkali petikan putusan belum lengkap yang dibuat, sehingga sidang agenda putusan ditunda sampai tanggal 14 Maret,"kata Andy.

Sementara itu, korban sendiri Selamet Riyono (47) yang turut mengikuti jalannya sidang mengatakan, pihaknya sangat menyesal dengan penundaan pembacaan putusan majelis hakim di PN Bengkalis. Sebagai korban, Selamet menilai majelis hakim telah mempermainkan hukum, dan tidak berpedoman dengan rasa keadilan.

"Saya ini rakyat jelata, kenapa dimain-mainkan. Sudah banyak habis tersita waktu dan meteri saya untuk mendapatkan rasa keadilan ini, kenapa juga harus dipermainkan, dan lagi pula terdakwa sudah melakukan perbuatannya berulang-ulang kali dan tidak sendirian melainkan dibantu dengan rekan-rekannya, sampai membawa alat berat Excavator, selain itu juga sudah ada tiga Laporan kepolisian yang kita tembuskan,"kata Selamet saat di PN Bengkalis.

Seperti diketahui bersama, terdakwa Nasirpan Rahmat dilaporkan atas Laporan Polisi nomor :LP/96/III/2014/SPKT/RIAU, tenggal 06 Maret 2014, tentang tindak pidana Pengrusakan dan Penyerobotan serta pemalsuan surat. Nasirpan dilaporkan oleh Selamet Riyono.

Dalam laporannya Selamet menerangkan, jika terdakwa Nasirpan, pada tanggal 25 Januari 2014, sekitar pukul 09.00 WIB melakukan pengrusakan tanaman sawit, menyerobot lahan seluas 20 hektar, serta membuat surat palsu alas hak tanah.

Lokasi perkara terjadi di Dusun Air Masuk, Desa Bandar Jaya/Sungai Air Masuk Sungau Bakung, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau.

Nasirpan dalam kasus tersebut awalnya di​sangkakan melanggar pidana  dengan Pasal 170 jo 385 jo 263 KUH Pidana. (sbi)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.