PN Bengkalis
Majlis Hakim PN Bengkalis Kembali Tunda Putusan Terdakwa Nasirpan Rahmat
Laporan : Sabri
Kamis, 25 Feb 2016 20:39
BENGKALIS- Sidang perkara terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo (43) atas sangkaan pengerusakan dan penyerobotan serta pemalsuan surat, memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (25/2/16) sore tadi.
Tetapi sayangnya agenda pembacaan putusan itu di tunda oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan alasan putusan belum
siap untuk dibacakan.
Hal itu terungkap dalam persidangan agenda putusan terdakwa Nasirpan
Rahmat bin Ali Admorejo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono, SH,
M.Hum didampingi dua hakim anggota.
Menurut Rustiyono, sidang putusan terhadap terdakwa belum bisa
dibacakan, karena majelis hakim berkeyakinan masalah yang terjadi tidak
hanya sampai disini saja. Sehingga majelis belum bisa membacakan
putusan, dan agenda pembacaan putusan ditunda dua minggu kedepan
tepatnya, Senin 14 Maret 2016 mendatang.
"Agenda sidang putusan terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo kita
tunda, karena saya yakin perkara ini tidak sampai disini saja, dan
majelis hakim belum bisa membacakan putusan, dan sidang dilanjutkan
tanggal 14 Maret mendatang, bagaimana kepada para pihak setuju," kata
Rustiyono dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukum, dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Andy Sunartejho SH.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy S saat diwawancari sejumlah
wartawan penundaan putusan majelis hakim dalam perkara pengrusakan dan
penyerobotan serta pemalsuan surat ini harusnya sudah memasuki tahap
putusan, terlebih lagi untuk minggu depan, Andy S harus menjalani izin
cuti selama tiga hari.
"Alasan majelis hakim menunda sidang sudah diterangkan tadi, majelis
hakim berkeyakinan masalah ini tak hanya sampai disini, berarti sudah
dua kali terjadi penundaan,"tutur Andy S.
Ditanya soal maksud majelis hakim, Andy sedikit kaget dan menjawab pertanyaan dari wartawan mungkin bisa menerjemahkannya.
"Saya tidak tahu apa maksudnya, terjemahkan saja. Menurut
saya, alasannya barangkali petikan putusan belum lengkap yang dibuat,
sehingga sidang agenda putusan ditunda sampai tanggal 14 Maret,"kata
Andy.
Sementara itu, korban sendiri Selamet Riyono (47) yang turut mengikuti
jalannya sidang mengatakan, pihaknya sangat menyesal dengan penundaan
pembacaan putusan majelis hakim di PN Bengkalis. Sebagai korban, Selamet
menilai majelis hakim telah mempermainkan hukum, dan tidak berpedoman
dengan rasa keadilan.
"Saya ini rakyat jelata, kenapa dimain-mainkan. Sudah banyak habis
tersita waktu dan meteri saya untuk mendapatkan rasa keadilan ini,
kenapa juga harus dipermainkan, dan lagi pula terdakwa sudah melakukan
perbuatannya berulang-ulang kali dan tidak sendirian melainkan dibantu
dengan rekan-rekannya, sampai membawa alat berat Excavator, selain itu
juga sudah ada tiga Laporan kepolisian yang kita tembuskan,"kata Selamet
saat di PN Bengkalis.
Seperti diketahui bersama, terdakwa Nasirpan Rahmat dilaporkan atas
Laporan Polisi nomor :LP/96/III/2014/SPKT/RIAU, tenggal 06 Maret 2014,
tentang tindak pidana Pengrusakan dan Penyerobotan serta pemalsuan
surat. Nasirpan dilaporkan oleh Selamet Riyono.
Dalam laporannya Selamet menerangkan, jika terdakwa Nasirpan, pada
tanggal 25 Januari 2014, sekitar pukul 09.00 WIB melakukan pengrusakan
tanaman sawit, menyerobot lahan seluas 20 hektar, serta membuat surat
palsu alas hak tanah.
Lokasi perkara terjadi di Dusun Air Masuk, Desa Bandar Jaya/Sungai Air Masuk Sungau Bakung, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau.
Nasirpan dalam kasus tersebut awalnya disangkakan melanggar pidana dengan Pasal 170 jo 385 jo 263 KUH Pidana. (sbi)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat