Jumat, 10 Jul 2026

Mangkir, Mantan Kepala BPN Ditangkap

Rabu, 12 Agu 2015 09:34
dok.Okezone
Ilustrasi.

SAMARINDA-Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus mantan Kepala Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang berinisial SA karena diduga terlibat korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011.

Kepala Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung mengatakan, SA ditangkap di salah satu rumah kos di Jakarta pada Kamis 6 Agustus 2015.

"Penangkapan SA itu dilakukan atas kerjasama Kejari Penajam Paser Utara bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan setelah kami melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali tetapi tersangka tidak mengindahkan panggilan itu (mangkir)," ujarnya beberapa waktu lalu.

Berkas perkara SA sudah dinyatakan lengkap (P-21). Oleh karena itu kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Saat ini, SA diamankan di rumah tahanan (rutan) Sempaja, Samarinda, sambil menunggu proses penyerahan berkas SA dari penyidik umum ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disidang.

Mantan Kepala BPN itu, kata Zulikar, diduga ikut terlibat kasus penggelembungan harga tanah pada pembebasan lahan rumah murah di Kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Lahan itu seluas 10 hektare dengan anggaran sekira Rp6,7 miliar.

"Tersangka SA diduga terlibat pada kasus penggelembungan harga tanah pada pembebasan lahan rumah murah di Kilometer 9, karena dia juga sebagai salah seorang panitia pembebasan lahan tersebut," ucap Zulikar.

Anggota panitia pembebasan lahan lainnya, yakni mantan Sekretaris Kabupaten berinisial ST, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten berinisial HS , serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang yang berinisial KDN juga diproses karena diduga terlibat korupsi tersebut.

Penyidik juga melakukan penyidikan terhadap HN, mantan Kabag Pemerintahan , AR mantan Kabag Perlengkapan, serta AB mantan Lurah Nipah-Nipah karena ketiganya juga sebagai anggota pembebasan lahan.

"Ketiga pejabat itu masih sebagai saksi, tapi sepanjang alat bukti terpenuhi, mereka juga bisa tetapkan sebagai tersangka dan diproses sampai persidangan," ucap Zullikar.

(okezone.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 10 Jul 2026 13:24

    Bikin Syok, Angka Kematian Anak Muda Jerman Akibat Narkoba Meningkat

    Jakarta - Berbicara di klinik kecanduan opioid Patrida di Berlin, Komisaris Narkoba Federal Jerman Hendrik Streeck mengaku sedih harus kembali menyampaikan angka terbaru jumlah kematian terkait narkob

  • Jumat, 10 Jul 2026 13:21

    Jampidsus Buka Suara Dikaitkan dengan Blackout Sumatra

    Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memberikan tanggapan mengenai dugaan keterlibatannya dalam insiden blackout yang terjadi di Sumatra. Dia merasa bingung mengapa na

  • Jumat, 10 Jul 2026 13:20

    Kapolri Apresiasi Sinergi Stakeholder, PTPN IV PalmCo Andalkan Peralatan dan AI Cegah Karhutla

    PEKANBARU â€" Komitmen PTPN IV PalmCo dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau mendapat perhatian dalam Apel Gelar Kesiapan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin

  • Jumat, 10 Jul 2026 13:18

    APRIL Group Gelar Board Packaging Week 2026 di Pelalawan, Dorong Inovasi Kemasan Berkelanjutan

    PANGKALAN KERINCI â€" APRIL Group menggelar Board Packaging Week (BPW) 2026 pada 23â€"25 Juni 2026 di Pelalawan, Riau. Forum perdana ini mempertemukan pelaku industri percetakan dan kemasan, mulai dar

  • Jumat, 10 Jul 2026 13:16

    Sempat Melawan, Nelayan Korban Serangan Buaya Rokan Hilir Akhirnya Tutup Usia

    BAGANSIAPIAPI - Perjuangan Abdul Aziz (43) bertahan hidup usai diserang buaya liar di Sungai Manosib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir akhirnya terhenti. Nelayan asal Dusun Harapan Jadi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor