Mangkir, Mantan Kepala BPN Ditangkap
Rabu, 12 Agu 2015 09:34
SAMARINDA-Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus mantan Kepala Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang berinisial SA karena diduga terlibat korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011.
Kepala Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung mengatakan, SA ditangkap di salah satu rumah kos di Jakarta pada Kamis 6 Agustus 2015.
"Penangkapan SA itu dilakukan atas kerjasama Kejari Penajam Paser Utara bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan setelah kami melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali tetapi tersangka tidak mengindahkan panggilan itu (mangkir)," ujarnya beberapa waktu lalu.
Berkas perkara SA sudah dinyatakan lengkap (P-21). Oleh karena itu kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, SA diamankan di rumah tahanan (rutan) Sempaja, Samarinda, sambil menunggu proses penyerahan berkas SA dari penyidik umum ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disidang.
Mantan Kepala BPN itu, kata Zulikar, diduga ikut terlibat kasus penggelembungan harga tanah pada pembebasan lahan rumah murah di Kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Lahan itu seluas 10 hektare dengan anggaran sekira Rp6,7 miliar.
"Tersangka SA diduga terlibat pada kasus penggelembungan harga tanah pada pembebasan lahan rumah murah di Kilometer 9, karena dia juga sebagai salah seorang panitia pembebasan lahan tersebut," ucap Zulikar.
Anggota panitia pembebasan lahan lainnya, yakni mantan Sekretaris Kabupaten berinisial ST, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten berinisial HS , serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang yang berinisial KDN juga diproses karena diduga terlibat korupsi tersebut.
Penyidik juga melakukan penyidikan terhadap HN, mantan Kabag Pemerintahan , AR mantan Kabag Perlengkapan, serta AB mantan Lurah Nipah-Nipah karena ketiganya juga sebagai anggota pembebasan lahan.
"Ketiga pejabat itu masih sebagai saksi, tapi sepanjang alat bukti terpenuhi, mereka juga bisa tetapkan sebagai tersangka dan diproses sampai persidangan," ucap Zullikar.
Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time
Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap
Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d
Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan
Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N
Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis
JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat
HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako
PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit