Hukrim
Mantan Kades di Ponorogo yang Korupsi Rp 523 Juta Ditahan
detik.com
Selasa, 17 Sep 2019 13:07
Dalam dua tahun tersebut, Parmi diduga menggelembungkan anggaran berbagai program dan kegiatan desanya. Ia juga diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif. Misalnya pengadaan karpet untuk masjid atau musala. Kenyataannya, barang tersebut tidak diterima pihak masjid.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur juga kerap melibatkan anggota keluarganya sebagai jasa transportasi pembangunan jalan desa dengan harga di atas pasaran. "Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari mendatang, untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," kata dia.
"APBDes Desa Kambeng 2015 sebesar Rp 277 juta dan tahun 2016 APBDes sebesar Rp 356 juta. Total Rp 523 juta," terangnya.
"Kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tipikor," pungkasnya.
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat