Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mantan Kades di Rohul Dibekuk di Penginapan, Saat Digeledah, Polisi Temukan Barang Ini

Mantan Kades di Rohul Dibekuk di Penginapan, Saat Digeledah, Polisi Temukan Barang Ini

Admin
Rabu, 07 Sep 2022 10:10
pekanbaru.tribunnews.com

PASIRPANGARAIAN - Suyadi alias Yadi, mantan Kepala Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara Rokan Hulu harus berurusan dengan hukum gegara narkoba.

Pasalnya, Yadi diduga terlibat tindak pidana narkotika bersama seorang rekannya M Alamin alias Ucok Lamin pada Jumat (2/9/2022) jenis ekstasi dan sabu-sabu

Kasat Restik Polres Rohul AKP Riza Effyandi mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat.

Keduanya diamankan di sebuah penginapan berlokasi di kawasan Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

"Bersama pelaku bernama Yadi diamankan 14 butir narkotika pil ekstasi merk LV dengan berat kotor 5,79 gram, satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, satu unit hp merk Oppo dan hp merk Infinix," kata Riza pada Selasa (6/9/2022).

Sedangkan pada rekannya bernama Ucok Lamin, pada saat penggeledahan polisi berhasil menyita dua butir pil ekstasi merk LV dan hp merk Nokia.

Atas penangkapan tersebut, kedua pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu.

"Saat ini, kita masih melakukan pengembangan dan penyidikan perkara terkait peredaran narkotika pelaku di Rokan Hulu," sebutnya.


Kedua pelaku tersebut dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.