Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Markas Judi Online Diberantas Polri demi Cegah RI Jadi Sarang Judol.

Markas Judi Online Diberantas Polri demi Cegah RI Jadi Sarang Judol.

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 11 Mei 2026 11:37
Jakarta - Polri menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri mengatakan pengungkapan kasus ini ditujukan agar RI tak menjadi sarang judol.
Penggerebekan di gedung tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026). 320 orang WNA dan seorang WNI ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan judi online di RI. Dia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.

"Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," kata Wira seperti dikutip pada Senin (11/5/2026).

Dia mengatakan Indonesia tidak boleh menjadi sarang judi online. Dia mengatakan pengungkapan kasus di Hayam Wuruk merupakan salah satu upaya mencegah perkembangan judi online.

"Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,(detik.com).

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8483776/markas-judi-online-diberantas-polri-demi-cegah-ri-jadi-sarang-judol

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.